Anggota DPRD Makassar, Basdir, Menggelar Sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2009

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Basdir, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2009, Angkatan Pertama TA 2025, tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar, yang dilaksanakan di Grand Palace Hotel, Kamis (20/3/2025).

Turut hadir dalam kegiatan ini tiga narasumber, yaitu Sukarno Lallo, Syamsari, dan Sudirman, yang dipandu moderator Rini Susanty.

Dalam sambutannya, Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Basdir menyampaikan pentingnya masyarakat mengetahui dan memahami Perda Kota Makassar, agar pasar tradisional yang ada di Makassar dapat lebih maksimal.

Sementara itu, narasumber dari Direksi PD Pasar Makassar Raya, Sukarno Lallo menjelaskan, bahwa perda ini dibuat oleh anggota DPRD, gunanya untuk dibuatkan regulasi aturan atau rambu-rambu terkait dengan pasar.

“Jadi bukan hanya pasar saja yang ada perda-nya, tetapi semua yang menjadi ruang lingkup yang ada di Kota Makassar memiliki perda. Antara lain seperti rumah susun dan lain-lainnya, semua ada perdanya, apalagi berbicara tentang pasar,” jelasnya.

Lanjut Sukarno Lallo, bahwa perlu diketahui juga, di Kota Makassar ini ada 18 pasar, dan ini sangat jelas memiliki aturan serta siapa saja yang berhak berdagang di pasar itu, dan apa kewajibannya kepada pemerintah.

Selain itu, ia juga memaparkan beberapa pasar yang ada di daerah pemilihan (dapil) 2. Antara lain, Pasar Sentral, Pasar Butung, Pasar Terong dan yang terakhir adalah Pasar Pannampu. Meskipun kondisi pasar ini terbilang belum tertata dengan baik.

Dari banyaknya pasar yang ada di wilayah tersebut, Pasar Pannampu menjadi pemaparan oleh Direksi PD Pasar Makassar Raya, Sukarno Lallo.

Pasalnya, Pasar Pannampu sampai saat ini masih ada gugatan di Mahkamah Agung, terkait kepemilihan lahan, sehingga tidak dapat dibangun.

Lain halnya dengan Pasar Sentral dan Pasar Butung, dimana pasar tersebut dipihak ketigakan oleh pengelola, tetapi sebenarnya itu adalah pemerintah yang punya.

Ia pun menyebutkan, dimana Kota Makassar dari awal dibangun pasar itu oleh pihak ketiga. Karena modalnya dari pihak ketiga, dan ketika sampai waktu 25 tahun dari perjanjian itu, akan kembali ke pihak yang pertama dalam hal ini adalah pemerintah.

Sedangkan narasumber selanjutnya, Sudirman memaparkan, bahwa saat ini pasar global sudah memasuki dunia serba online.

“Hari ini kita tahu bahwa pasar global sudah memasuki dunia online. Jadi ini merupakan bentuk dari pada perhatian pemerintah dalam pembentukan pasar tradisional yang lebih berkembang, begitu juga kepada pasar modern lebih tertata lagi,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Rayakan Hari Anak Nasional dan Hari Puisi Indonesia, SDN Borong Makassar Gelar Pentas Kreativitas Anak

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – “Suatu kebahagiaan karena hari ini kita memperingati dua momen istimewa, Hari Anak Nasional dan Hari Puisi Indonesia,” kata Elyda Alawiyah, S.Tr.Par, M.Ip mengawali Pentas Kreativitas Anak di SD Negeri Borong, Sabtu (26 Juli 2025). Elyda Alawiyah, atau akrab disapa Bu Ely, merupakan Kepala Perpustakaan Gerbang Ilmu SD Negeri Borong. Hari Anak Nasional […]

Read more
Makassar SULSEL

Munafri-Aliyah Dampingi Menaker RI Tinjau Penyaluran BSU 2025, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham (Munafri-Aliyah), mendampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Prof. Dr. Yassierli, di Kota Makassar. Sebagai Pemerintah Kota Makassar, Munafri-Aliyah hadir menyaksikan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia (Persero) di […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Lantamal VI Makassar Buka Pendaftaran Caba dan Cata PK TNI AL Gelombang II TA. 2025

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Lantamal VI Makassar membuka pendaftaran penerimaan Calon Bintara (Caba) PK. Pria dan Wanita, serta Calon Tamtama (Cata) TNI AL gelombang II Tahun Anggaran (T.A.) 2025 sebagai Ksatria Pengawal Samudera. Pendaftaran secara online dan mengisi formulir pendaftaran melalui internet yang dibuka mulai tanggal 01 Juli 2025 s.d 30 Juli 2025 dengan mengakses di […]

Read more