Anggota DPRD Makassar, Basdir, Menggelar Sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2009

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Basdir, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2009, Angkatan Pertama TA 2025, tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar, yang dilaksanakan di Grand Palace Hotel, Kamis (20/3/2025).

Turut hadir dalam kegiatan ini tiga narasumber, yaitu Sukarno Lallo, Syamsari, dan Sudirman, yang dipandu moderator Rini Susanty.

Dalam sambutannya, Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Basdir menyampaikan pentingnya masyarakat mengetahui dan memahami Perda Kota Makassar, agar pasar tradisional yang ada di Makassar dapat lebih maksimal.

Sementara itu, narasumber dari Direksi PD Pasar Makassar Raya, Sukarno Lallo menjelaskan, bahwa perda ini dibuat oleh anggota DPRD, gunanya untuk dibuatkan regulasi aturan atau rambu-rambu terkait dengan pasar.

“Jadi bukan hanya pasar saja yang ada perda-nya, tetapi semua yang menjadi ruang lingkup yang ada di Kota Makassar memiliki perda. Antara lain seperti rumah susun dan lain-lainnya, semua ada perdanya, apalagi berbicara tentang pasar,” jelasnya.

Lanjut Sukarno Lallo, bahwa perlu diketahui juga, di Kota Makassar ini ada 18 pasar, dan ini sangat jelas memiliki aturan serta siapa saja yang berhak berdagang di pasar itu, dan apa kewajibannya kepada pemerintah.

Selain itu, ia juga memaparkan beberapa pasar yang ada di daerah pemilihan (dapil) 2. Antara lain, Pasar Sentral, Pasar Butung, Pasar Terong dan yang terakhir adalah Pasar Pannampu. Meskipun kondisi pasar ini terbilang belum tertata dengan baik.

Dari banyaknya pasar yang ada di wilayah tersebut, Pasar Pannampu menjadi pemaparan oleh Direksi PD Pasar Makassar Raya, Sukarno Lallo.

Pasalnya, Pasar Pannampu sampai saat ini masih ada gugatan di Mahkamah Agung, terkait kepemilihan lahan, sehingga tidak dapat dibangun.

Lain halnya dengan Pasar Sentral dan Pasar Butung, dimana pasar tersebut dipihak ketigakan oleh pengelola, tetapi sebenarnya itu adalah pemerintah yang punya.

Ia pun menyebutkan, dimana Kota Makassar dari awal dibangun pasar itu oleh pihak ketiga. Karena modalnya dari pihak ketiga, dan ketika sampai waktu 25 tahun dari perjanjian itu, akan kembali ke pihak yang pertama dalam hal ini adalah pemerintah.

Sedangkan narasumber selanjutnya, Sudirman memaparkan, bahwa saat ini pasar global sudah memasuki dunia serba online.

“Hari ini kita tahu bahwa pasar global sudah memasuki dunia online. Jadi ini merupakan bentuk dari pada perhatian pemerintah dalam pembentukan pasar tradisional yang lebih berkembang, begitu juga kepada pasar modern lebih tertata lagi,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Felicia dari SMP Katolik Rajawali Raih Juara Pertama Lomba Resensi Buku Tingkat Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Lomba Resensi Buku bagi Siswa SMP/MTs Tingkat Kota Makassar Tahun 2026 yang berlangsung selama dua hari, Selasa–Rabu (15–16 /09/2026), berlangsung lancar dan meriah. Sebanyak 66 pelajar dari 34 SMP/MTs se-Kota Makassar antusias mengikuti seluruh tahapan lomba yang digelar Dinas Perpustakaan Kota Makassar di Ballroom Lantai 1 Makassar Government Center (MGC) Dari proses […]

Read more
Makassar SULSEL

Kapolresta Gowa Turun Langsung ke Proyek Bendungan Jenelata, Pastikan Pembangunan Strategis Berjalan Aman

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Tidak sekadar melihat dari laporan, Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T, CIPA, turun langsung ke lapangan untuk memastikan pembangunan proyek strategis Bendungan Jenelata berjalan aman, tertib, dan tetap memperhatikan kondisi masyarakat di sekitarnya. Didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polresta Gowa, Kapolresta melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek […]

Read more
Sinjai SULSEL

Legislator Andi Muh. Ihsan Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Sinjai

SINJAI, EDELWEISNEWS.COM – Legislator asal Sulsel Andi Muh. Ihsan menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Maraja Ballroom Universitas Muhammadiyah Kabupaten Sinjai, Propinsi Sulsel, Sabtu (12/9/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber Pakar Dr. Hermansyah, S.Sos., M.I.Kom, C.Ed, C.Ps. Empat Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), danBhinneka […]

Read more