MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Ray Suryadi Arsyad S.IP (F-Demokrat) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost, Sabtu (29/5/2021) di Karebosi Premier Hotel Kota Makassar.
Menurut Ray Suryadi, Perda ini dibuat berdasarkan urgensi kebutuhan masyarakat Kota Makassar. Sebab, Makassar merupakan salah satu kota sentralisasi perekonomian di Indonesia timur. Banyak pengusaha yang memilih Kota Makassar sebagai tujuan berusaha, baik tinggal permanen atau sewa seperti rumah kost.
“Maka dari itu pemerintah kota hadir dalam rangka mengatur hal ini. Agar masyarakat bisa lebih optimal dalam hal berkehidupan di Kota Makassar. Sebab ada norma-norma dan nilai yang harus dijunjung tinggi kita sebagai masyarakat Kota Makassar,” ujrnya.
Disamping itu, rumah kos tumbuh dan berada serta berintegrasi langsung dengan masyarakat sekitarnya, maka untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditimbulkan, maka dipandang perlu menetapkan Perda terkait hal tersebut.
“Ini penting, karena biasa terjadi ribut-ribut warga dan pemilik kost. Intinya Perda akan memberi menertibkan dan memberi rasa aman serta suasana kondusif di lingkungan tempat kost,” jelasnya.
TurutHadir sebagai narasumber, Kepala sub Bidang Hotel dan ABT Bapenda Kota Makassar Harriman S,STP M. AP yang menekankan pemerintah setempat sebaiknya lebih memperhatikan bagaimana pengelolaan rumah kost terkait dengan fasilitas yang disediakan.
Serta turut hadir narasumber lainnya, Dewan Pengawas Asosiasi Sekertaris Dewan H. Syarifuddin Machmud, SH. Dia menilai perlu kiranya dilakukan sebuah penelitian ilmiah untuk melihat sejauh mana peran pemerintah dalam pengelolaan yang dilakukan selama ini, sejak terbitnya Peraturan Daerah Kota Makassar No. 10 tahun 2011 tentang pengelolaan rumah kos. (Ig/hen)