WAJO, EDELWEISNEWS.COM – Gunakan APBDesa sebesar Rp10 juta hingga belasan juta untuk membiayai satu TPS dalam Pilkades di Wajo, dinilai berpotensi melabrak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini diungkapkan Direktur Terus Terang Institute Ardiansyah Rahim melalui pesan Whatsap kepada wartawan media ini, Minggu (23/5/2021).
Menurutnya, biaya pemilihan kepala desa menurut Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Masa Jabatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten, dimana biaya pemilihan, dijelaskan pada ayat (4) yaitu meliputi, pelaksanaan, pengadaan, pengamanan, dan belanja panitia.
“Keempat komponen inilah yang wajib dibiayai oleh dana APBD, mulai dari tahap persiapan, pengadaan barang dan jasa (kertas suara, kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya), biaya pengamanan, honor PPKD hingga penetapan hasil Pilkades,” jelas Ardiansyah.
Ardiansyah mengatakan, berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami jika pembiayaan pelaksanaan Pilkades serentak sepenuhnya dibebankan pada APBD sebagai dana bantuan keuangan. Hal ini selaras dengan ketentuan ayat (3) yang menyebutkan bahwa perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh PPKD kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) setelah terbentuknya PPKD.
“Ketentuan ini mengindikasikan jika Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, merupakan pihak yang berkewajiban memberikan bantuan keuangan kepada PPKD sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terselenggaranya pelaksanaan Pilkades di Wilayahnya,” jelas Ardiansyah.
Ardiasyah menegaskan, terhadap penggunaan dana APBDes sebagaimana diatur pada ayat (2) hanya bersifat dana bantuan yang diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara. Kebutuhan ini diluar dari keempat komponen yang disebutkan sebelumnya, misalnya kebutuhan konsumsi panitia pelaksana.
“Materi muatan mengenai pembiayaan Pilkades ini merujuk pada ketentuan Pasal 48 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagai peraturan turunan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (6) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota,” urai Ardi
Lanjut Ardiansyah, proporsi pembebanan pembiayaan Pilkades kemudian diatur lebih tegas dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014. Dalam Pasal 48 ayat (1) menyebutkan bahwa biaya pemilihan kepala desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten/kota yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa dibebankan pada APBD.
“Sementara pembebanan atas APBDesa sebagaimana diatur pada ayat (2) hanya diperuntukkan bagi pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa,” terangnya.
Ardiansyah menambahkan, Permendagri No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 112 Tahun 2014, memang memberi ruang bagi desa memberikan dukungan biaya pemilihan melalui APBDesa, tapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (3) yang mempersyaratkan jika pemilihan dilaksanakan dalam kondisi Corona Virus Disease 2019.
“Jika pun kedua syarat tersebut terpenuhi, dukungan pembiayaan APBDesa hanyalah bersifat supporting sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Perda No. 1 Tahun 2015, termasuk pengadaan prasarana untuk penerapan protokol kesehatan, dalam masa pandemi Covid-19, seperti hand sanitaizer atau tempat cuci tangan,” jelasnya lagi.
Menurut Ardiansyah, kondisi pandemi Covid-19 inilah yang menjadi salah satu pertimbangan utama terbitnya Permendagri No. 72 Tahun 2020, termasuk dengan kemungkinan penggunaan APBDesa dalam pelaksanaan Pilkades Serentak, dengan mempertimbangkan dua prasyarat yaitu sesuai kemampuan keuangan desa dan perkembangan kondisi Pandemi Covid-19.
Sehingga menurut Ardiansyah Pengaggaran sebesar Rp10 juta hingga belasan juta disetiap TPS itu untuk membiayai pelaksanaan Pilkades serentak sangat berpotensi melabrak UU Desa.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini menyebutkan Pemilihan kepala Desa serentak di Kabupaten Wajo akan dilakukan di 103 desa dan diikuti 340 kandidat yang sudah ditetapkan. Untuk mebiayai kegiatan ini. Setiap Desa menganggarkan 10 hingga belasan juta untuk setiap TPS.
Sementara itu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, H.Mustafa, sebelumnya mewarning panitia pelaksana pemilihan kepala Desa serentek di kabupaten Wajo dalam hal penggunaan anggaran. Ia juga meminta kepada aparat hukum untuk turut mengawasi penggunaan anggaran pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 103 Desa di Kabupaten Wajo itu.
”Anggaran pilkades kali ini tidak sedikit sehingga dalam penggunaanya, harus digunakan transparan dan dipertanggung jawabkan, dan jika ada yang salah dalam pertanggung jawabannya konswekensi hukumnya sangat jelas” kata H.Mustafa Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra ini kepada wartawan, Sabtu (22 Juni 2021).
Mantan Anggota Brimop ini mengatakan, dengan anggaran pilkades yang mencapai milyaran itu sangat rawan dimainkan Sehingga perlu untuk diawasi oleh semua pihak termasuk oleh Polisi dan seluruh elemen Masyarakat. (APJ)
Editor : Jesi Heny