MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pemungutan pajak yang sama dengan pajak-pajak yang lain dan wajib dibayar.
Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha bersama Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair melakukan penindakan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Badan Usaha.
“Jumlah wajib pajak yang tidak tepat waktu membayar pajak berkisar 30 persen dari jumlah wajib pajak, sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan daerah yaitu pemberian sanksi administratif sebesar 2 persen per bulan, surat teguran secara tertulis, pemasangan spanduk sampai dengan penyitaan aset,” kata Reza.
Reza mengatakan, dari jumlah wajib pajak akan mendapatkan sanksi berdasarkan aturan daerah dengan besaran 2 persen per bulan dan sanksi-sanksi yang lain yang diatur di daerah.
“Target penerimaan tahun ini Rp320 miliar dimana target penerimaan tahun kemarin berhasil kita bukukan sebesar Rp214 miliar. Target kita memang besar dengan harapan penerimaan tahun ini bisa lebih baik dari tahun lalu, kami optimis terkait itu,” sambungnya.
“Tingkat kepatuhan dan kesadaran warga terkait dengan kewajiban membayar pajak, sehingga tidak sedikit yang lupa akan kewajiban pajak PBB yang dibayarkan setiap tahun. Biasanya nanti ketika ada kepentingan yang menjadikan PBB sebagai dasar administrasi barulah warga membayar pajak, adapun faktor biasanya dikarenakan tanahnya dalam proses sengketa (bermasalah),” tutupnya. (*)