
MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sangat urgen dalam Pemerintahan Kota Makassar. Keberadaan lembaga tersebut menentukan arah pembangunan Kota Makassar.
Sebagaimana yang tertera dalam pasal 5 huruf e angka 1, Bappeda mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan bidang perencanaan yang menjadi kewenangan daerah.
Sementara fungsinya yakni melakukan penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, pelaksanaan dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan;
Selain itu, fungsi Bappeda juga melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. (*)