MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) diminta untuk memberhentikan pengerjaan pembangunan Stadion Barombong untuk sementara. Hal ini berdasarkan rekomendasi dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.
Permintaan pemberhentian disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR di Kantor Inspektorat Sulsel, Jalan Andi Petterani Makassar, Jumat (28/06).
“Jadi memperhatikan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan terhadap Stadion Barombong, ada dua kesimpulan dari hasil audit tersebut,” kata Salim AR.
Dua kesimpulan tersebut, pertama, Pemerintah Provinsi Sulsel belum menyelesaikan sebagian alas hak kepemilikan lahan di Stadion Barombong. Kedua dibutuhkan audit konstruksi, secara menyeluruh terhadap semua bangunan Stadion Barombong.
“Dari kedua kesimpulan ini Stadion Barombong distop sementara pembangunannya. Setelah selesai kedua poin tadi baru bisa dilanjutkan. Itu bagian keseluruhan dari kesimpulan audit BPKP, khusus untuk Stadion Barombong,” paparnya.
Sementara untuk lahan yang belum memiliki alas kepemilikan kata Salim, dirinya tidak mengetahui jelas. Namun diakuinya, saat ini hanya sebagian lahan di Stadion Barombong yang memiliki alas kepemilikan. Untuk lebih lanjut, kepada awak media untuk dapat mengkonfirmasi ke Biro Aset Pemprov Sulsel.
“Sebagian lahan dari Stadion Barombong itu belum selesai, belum diselesaikan penyelesaian alas hak kepemilikannya,” sebutnya.
Lanjutnya, termasuk hibah harus dibuatkan sertifikatnya. Karena berdasarkan aturan, untuk melaksanakan pembangunan, baik yang menggunakan APBN atau APBD itu harus jelas alas haknya.
Setelah persoalan alas hak semuanya selesai. Kemudian audit konstruksi, kemudian baru akan dilanjutkan.
“Jika audit konstruksi terhadap semua bangunan di Stadion Barombong barulah kita jalan untuk pembangunan selanjutnya,” jelasnya.
Untuk lama audit, ditambahkannya, tergantung dari pihak BPKP, Inspektorat tinggal terima hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya.
Sementara untuk audit konstruksinya dari BPKP, kata Salim, terdapat batas waktu, saat ini sedang berjalan, pihaknya terus berkomunikasi. “Harus ada batas waktu, tergantung dari berapa surat tugasnya, ini sekarang sudah ada hasilnya sementara, tetapi belum belum kita diberikan,” sebutnya.
Salim menjelaskan, BPKP sebagai auditor independen dilibatkan, agar jelas pengerjaan di era Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman dimulai dari mana.
“Jadi star dari mana Pak Gubernur mau memulai, makanya dibutuhkan hasil audit konstruksi secara menyeluruh untuk Stadion Barombong,” paparnya.
Sehingga saat ini, untuk sementara tidak ada lagi pengerjaan. Termasuk penggunaan anggaran tambahan Rp5 miliar distop. Dia menyampaikan harapan agar penyelesaian stadion ini bisa selesai secepatnya.
“Tahun 2020 kita harapkan sudah dikerjakan,” pungkasnya. (hum)
Editor : Yuliati