WAJO, EDELWEISNEWS.COM – Kepolisian Resort Wajo telah memeriksa PPK, PPTK serta tujuh orang lainnya terkait pengadaan mesin pemintal sutra di Kabupaten Wajo tahun 2022 senilai Rp1,7 Milyar melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UKM (Disperindagkop dan UKM). Dana bersumber dari APBD Kab. Wajo yang tertuang dalam APBD perubahan TA 2022.
Muhammad Darwis selaku PPK mengatakan, dirinya bersama rekannya telah dipanggil oleh pihak kepolisian guna didengar keterangannya terkait pengadaan alat mesin pemintal sutra tersebut
“Saya bersama penyidik Tipikor juga sudah turun melihat mesin di Tosora yang baru tiba,” kata Muhammad Darwis.
Ia mengakui, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan itu memang ada sedikit masalah, dimana pertanggung jawaban dan serah terima barang sudah dilakukan sementara barang mengalami keterlambatan.
“Tetapi sekarang barang sudah ada, sisa menunggu perakitnya dan menjadi masalah kemarin karena waktu yang mepet,” kata Darwis
Kepala dinas Koperindakop Kabupaten Wajo, Andi Asho Ashari membenarkan hal tersebut. ia mengatakan 9 orang telah dimintai keterangan termasuk dua anggotanya yang menurutnya tidak tahu menahu dalam pengadaan alat mesin pemintal sutra Tosora.
“Kemarin sudah dipanggil semua sama polisi,” kata Andi Asho Ashari.
Ia sendiri mengaku tidak mengetahui hal tersebut, sebab ia baru masuk menggantikan Kepala Dinas sebelumnya yakni Ambo Mai.
“Saya tidak tau menahu kalau soal itu akan tetapi sebagai tindak antisipasi sejak baru masuk saya langsung pesankan ke anggota agar tidak ada yang coba bermain main,” kata Andi Asho.
Sebelumnya BPK menemukan mesin pemintal yang secara administrasi telah dilaporkan sudah ada dan pencairanya telah dibayarkan 100 persen, namun hingga selesai masa kontrak keberadaan barang tersebut masih belum ada.
Berdasarkan temuan BPK menyebutkan pertanggung jawaban belanja pengadaan peralatan mesin tosora tidak sesuai dengan keadaanya sebenarnya, dimana dari hasil pemeriksaan progres fisik dan keuangan Disprindakop UKM diketahui pelaksanaan menunjukkan telah dibayar sebesar Rp 1.709.400.000 dan telah terealisasi namun fakta lapangan mesin belum ada.
Masih dari data BPK pencairan SP2D tersebut didukung oleh dokumen bukti pertanggung jawaban SPM No 223/SPM-LS/Diskoperindak & UKM/2022, Surat permohonannpembayaran 100 persen dari rekanan tertanggal 16 Desember 2022. BASS No 530 Perindakop tanggal 19 Desember 2022 yang menyebutkan barang telah diterima. Berita acara kemajuan Pekerjan No 530/5 tanggal 19 Desember 2022 yang menyatakan pekerjaan telah mencapai progres 100 persen. Berita Acara hasil pemeriksaan barang oleh Diskoperindakop & UKM no 530/50 yang menyatakan rekanan telah menyelesaikan kewajiban.
Namun ironisnya pertanggung jawaban tersebut terbantahkan setelah BPK yang turun langsung melakukan pemeriksaan untuk mengui keberadaan fisik peralatan mesin persutraan Tosora bersama PPK/PPTK dimana dalam pemeriksaan dilapangan menunjukkan dokumen dan bukti pertangung jawaban tidak benar dan barang yang dimaksudkan belum ada.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal membenarkan hal tersebut. Ia mengaku telah mengendus adanya tindakan melawan hukum dan telah memeriksaan sejumlah saksi.
“Kami belum bisa terlalu jauh memberi komentar sebab prosesnya masih berjalan, intinya sudah ada beberapa saksi yang kami periksa,” ujarnya. (APJ)