SUNGGUMINASA,EDELWEISNEWS.COM – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dicecar 25 pertanyaan dalam pemeriksaan perkara pembangunan Kota Idaman, Kecamatan Pattalassang, Gowa.
Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa memeriksa Adnan selama tujuh jam sebagai saksi, Jumat (17/5/2019).
Adnan yang hadir mengenakan baju batik biru corak hitam dipadu celana kain hitam diperiksa sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita di Gedung Merah Putih Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru.
Ia datang dengan mengendarai mobil Toyota Alphard bernomor polisi DD 365 BS.
“Saya diperiksa sebagai saksi Kota Idaman,” kata Adnan yang dikonfirmasi usai pemeriksaan.
Adnan dimintai keterangan sebagai saksi atas perannya memberikan perpanjangan izin. Izin tersebut berupa izin lokasi untuk pembangunan Kota Idaman.
Adnan selaku Bupati Gowa sempat memberikan izin perpanjangan pembangunan Kota Idaman tersebut pada tahun 2018 lalu. Ia pun hadir untuk memberikan klarifikasi.
“Izin lokasi itu yang dikonfirmasi hari ini,” imbuh Adnan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh Rivai menuturkan, Adnan kooperatif kepada penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
“Beliau hadir sebagai saksi menjawab pertanyaan penyidik dengan kooperatif,” kata Iptu Rivai.
Meski demikian, Iptu Rivai belum menyampaikan secara gamblang bagaimana hasil pemeriksaan tersebut.
Menurut Rivai, Adnan datang memenuhi panggilan penyidik setelah dilayangkan surat pemanggilan pertama.
Diketahui, polisi menyebut ada tiga dugaan tindak pidana yang teridentifikasi dalam perkara pembangunan Kota Idaman. Antara lain pemalsuan, penipuan, dan penggelapan.
Polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Diantaranya Kepala Desa Panaikang, Kecamatan Pattalassang Ismail Gannari Dg Malli (43), mantan Kepala Dusun Jennetallasa, Desa Panaikang Saparuddin Dg Lanti’ (46).
Gannari dan Saparuddin dijerat pasal Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Adapula dua mantan Camat Pattallassang yaitu Andi Sura Suaib yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdastri) dan M Fajaruddin yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga .
Polisi mengenakan keduanya persangkaan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan 378 KUHP tentang Penipuan.
Sementara dua tersangka lainnya adalah JP (54) dan (SS) 57 yang dinaikan status sejak 3 Mei 2019 lalu. (tr)
Editor : Jesi Heny