
MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Camat Mariso Aswin Kartapati Harun, S.STP, M.Si didampingi Sekcam Mariso Andi Muhammad Kamil Yamin, S.ST, MM dan Kepala Seksi Trantib Kecamatan Mariso Rusdi, S.Sos menggelar mediasi antar warga Kelurahan Mariso terkait batas sebidang tanah yang ada di Jalan Nuri, Lr. 300, Kelurahan Mariso dan Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Pada kesempatan ini, Camat Mariso menyampaikan, bahwa persoalan ini harus dihadapi dengan kepala dingin, sebab pasti akan menemukan jalan terbaik.
“Kita harus menghadapi masalah dengan kepala dingin. Insya Allah pasti ada jalan keluarnya untuk persoalan ini, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Mariso.
.
Disamping itu, turut hadir juga perwakilan dari Dinas Pertanahan Kota Makassar, Lurah Mariso dan Lurah Lette, Binmas, Babinsa, serta para warga yang bersangkutan.
Mediasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Mariso, Jalan Seroja No. 5 Makassar. (*)