Oleh : DR. Sudirman Muhammadiyah
A. Prolog
Pendidikan Pancasila merupakan salah satu mata kuliah wajib yang selalu ada di universitas. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 35 Ayat 5 Undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pasal tersebut menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Dengan kata lain, pendidikan Pancasila adalah pendidikan ideologi di Indonesia.
Tujuan pendidikan Pancasila dapat membentuk warga negara yang baik dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta memiliki rasa cinta dan nasionalisme terhadap negara Indonesia.
Untuk mengetahui tujuan pendidikan Pancasila, perlu pahami dulu landasan pendidikan Pancasila. Terdapat empat landasan pendidikan Pancasila yaitu landasan historis, landasan kultural, landasan yuridis, dan landasan filosofis.
Landasan Historis
Landasan Historis adalah fakta-fakta sejarah yang dijadikan dasar bagi pengembangan pendidikan Pancasila, baik menyangkut formulasi tujuan, pengembangan materi, rancangan model pembelajaran, dan evaluasinya.
Berdasarkan landasan historis, pancasila dirumuskan dan memiliki tujuan yang dipakai sebagai dasar Negara Indonesia. Proses perumusannya diambil dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat.
Fakta historis tersebut membentang mulai dari kehidupan prasejarah, sejarah Indonesia lama, masa kejayaan nasional, perjuangan bangsa Indonesia melawan sistem penjajahan, proklamasi kemerdekaan, hingga perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia.
• Landasan Kultural
Landasan kultural adalah pengembangan pendidikan Pancasila didasarkan atas nilai-nilai yang diagungkan, dan karenanya disepakati dalam kehidupan nasional. Pancasila merupakan salah satu pencerminan budaya bangsa, sehingga harus diwariskan ke generasi penerus.
Secara kultural unsur-unsur Pancasila terdapat pada adat istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kesenian, kepercayaan, agama, dan kebudayaan Indonesia secara umum. Pendidikan Pancasila memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila yang telah dan terus disepakati tersebut.
• Landasan Yuridis
Landasan Yuridis menyangkut aturan perundang-undangan yang mendasari pelaksanaan Pendidikan Pancasila. Pancasila secara yuridis konstitusional telah secara formal menjadi dasar negara sejak dituangkannya rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945.
Secara hierarkis, landasan yuridis dapat ditelusuri dari UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, Keputusan Direktur Jenderal, dan lain-lain.
• Landasan Filosofis
Landasan filosofis adalah penggunaan hasil-hasil pemikiran filsafat Pancasila untuk mengembangkan Pendidikan Pancasila. Secara praktis nilai-nilai tersebut berupa pandangan hidup (filsafat hidup) berbangsa.
Pancasila yang merupakan filsafat negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan pendidikan Pancasila menurut UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional yang juga tercantum di dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, ialah guna menunjukan arah tujuan pada moral dan diharapkan dapat terealisasi di kehidupan bermasyarakat setiap hari.
Yakni tingkah laku yang memperlihatkan iman serta taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (keyakinannya masing-masing), bertingkah-laku kerakyatan dengan selalu mendahulukan kepentingan umum. Tujuan pendidikan Pancasila menjadi sebuah sarana dalam mengerti, memahami, serta mendalami makna Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
Mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat amat penting. Hal ini sesuai dengan cita-cita serta tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan pendidikan Pancasila secara umum diantaranya:
a) Memiliki keimanan serta ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b) Memiliki sikap kemanusiaan yang adil juga beradab kepada orang lain dengan selalu memiliki sikap tenggang rasa di tengah kemajemukan bangsa.
c) Menciptakan persatuan bangsa dengan tidak bertindak anarkis yang dapat menjadi penyebab lunturnya Bhinneka Tunggal Ika di tengah masyarakat yang memiliki keberagaman kebudayaan.
d) Menciptakan sikap kerakyatan yang mendahulukan kepentingan umum dan mengutamakan musyawarah untuk mencapai keadaan yang mufakat.
e) Memberikan dukungan sebagai cara menciptakan keadaan yang berkeadilan sosial dalam masyarakat.
Tujuan pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi adalah untuk:
o Memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
o Agar mahasiswa dapat mengembangkan karakter manusia Pancasilais dalam pemikiran, sikap, dan tindakan.
o Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, serta membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
o Mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui sistem pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
o Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air dan kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila, untuk mampu berinteraksi dengan dinamika internal dan eksternal masyarakat bangsa Indonesia.
B. Konsensus Pancasila.
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, yang merupakan hasil dari pemikiran para pendiri negara pada sidang BPUPKI pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945.
Pancasila terdiri dari lima dasar, yang masing-masing memiliki maknanya tersendiri.
Selain sebagai sebuah dasar negara, Pancasila juga dijadikan sebagai ideologi dan pedoman hidup berbangsa dan bernegara bagi masyarakat.
Setiap nilai Pancasila harus diyakini dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Pancasila mengalami beberapa banyak perubahan kandungan dan urutan lima silanya, yang berlangsung selama masa perumusan.
Namun, tanggal 1 Juni pemerintah Indonesia menetapkan tanggal tersebut sebagai hari lahirnya Pancasila.
Rumusan dasar negara lahir dalam sebuah konsensus, yang disebut dengan konsensus Pancasila.
Secara istilah, konsensus memiliki arti suatu kesepakatan atau pemufakatan yang dicapai melalui musyawarah bersama.
Pancasila lahir atas kesepakatan bersama dalam perumusan sidang pertama BPUPKI.
Merangkum dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis karya Aim Abdulkarim, Pancasila lahir dari para pendiri negara, di antaranya Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Ketiga pendiri negara tersebut mengajukan usulan dasar negara yang nantinya menjadi dasar negara Indonesia.
Ketiganya mengajukan masing-masing usulan yang berjumlah lima dan memiliki kesamaan isi dan materinya.
Pada dasarnya, rumusan dasar negara yang diajukan memiliki nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Kebangsaan/Persatuan, Permusyawaratan, dan Keadilan. Hingga pada akhirnya, lahir kesepakatan istilah Pancasila yang telah disepakati bersama.
Kata Pancasila diambil dari bahasa Sansekerta, yaitu “panca” yang artinya dasar, serta “sila” yang artinya lima, sehingga sederhananya Pancasila bermakna sebagai lima dasar yang memuat tentang gagasan dan pedoman hidup bangsa.
C. Fungsi Pancasila
Sebagai sebuah dasar negara, Pancasila memiliki tiga fungsi dasar yang harus diamalkan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Mengutip dalam Modul Pancasila yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi. Fungsi Pancasila adalah sebagai berikut:
1]. Pancasila sebagai pandangan hidup
Pandangan hidup sebagai sistem kepercayaan dasar (Basic Belief System) adalah sekumpulan nilai yang terangkai secara sistematis, serta difungsikan sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku.
Kekeluargaan sebagai pandangan hidup, yaitu menekankan kepada aspek nilai kekeluargaan sebagai gagasan dasar berakar dalam kebiasaan sosial dan budaya masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai sumber etika, moral dan budaya, yang mana Pancasila diharapkan mampu menjadi tuntunan cara berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2]. Pancasila sebagai dasar negara
Dasar negara adalah serangkaian nilai yang digali dari dan tumbuh berkembang dalam masyarakat Indonesia sejak berabad yang lalu, yang memuat gagasan tentang cita negara (staatsidee) dan cita hukum (rechtsidee).
Pancasila sebagai dasar negara adalah hal yang mutlak dan tidak dapat diubah oleh siapa pun, sehingga fungsi ini harus selalu dijadikan patokan oleh lembaga pemerintah dalam membuat undang-undang atau sebuah peraturan.
3]. Pancasila sebagai ideologi nasional
Pancasila sebagai ideologi nasional sekaligus merupakan ideologi terbuka, meliputi nilai dasar yang bersifat hakiki, nilai instrumental yang merupakan penjabaran dari nilai dasar, serta nilai praktis yang dijabarkan dari nilai instrumental yang bersifat lebih dinamis.
D. Nilai Pancasila
Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung tiga nilai yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.
[1]. Nilai Dasar Pancasila
Nilai Dasar Pancasila yaitu asas-asas yang diterima sebagai dalil yang bersifat mutlak. Nilai dasar diterima sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi.
Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.Nilai dasar ini merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
Cita-cita dan tujuan negara tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar atau UUD 1945. Nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1045 dijadikan tertib hukum tertinggi, sumber hukum positif, dan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
Mengubah pembukaan UUD 1945 yang memuat nilai dasar ideologi Pancasila sama halnya dengan membubarkan negara. Nilai dasar dalam pembukaan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur tentang lembaga negara, hubungan antarlembaga, serta tugas dan wewenang penyelenggara negara.
[2]. Nilai Instrumental Pancasila
Nilai instrumental merupakan nilai pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang diwujudkan dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
Nilai instrumental dapat berubah dalam pengembangan dan pengamalannya sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Perubahan tersebut tidak boleh menyimpang dari nilai dasarnya.
Sifat dinamis dan inovatif nilai instrumental memungkinkan Pancasila dapat senantiasa beradaptasi dan mengikuti perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip dasarnya.
Dilihat dari kandungan nilainya, contoh nilai instrumental adalah segala kebijaksanaan, strategi, organisasi, sistem, rencana, program, bahkan proyek-proyek yang menindaklanjuti nilai dasar.
Contoh tersebut adalah TAP MPR, undang-undang atau UU, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan lain-lain.
[3]. Nilai Praksis Pancasila
Nilai praksis Pancasila merupakan nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kenyataan. Nilai-nilai praksis Pancasila adalah nilai etika atau nilai moral.
Penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, teknologi, dan aspirasi masyarakat.
Contoh nilai praksis Pancasila adalah segala interaksi antara nilai instrumental dengan situasi konkret pada tempat dan situasi tertentu.
E. Penutup
Apapun Konsensus, Fungsi, Nilai Pancasila dalam bernegara, sebaiknya patut direnungkan kalimat di bawah ini. Sering saya ungkapkan di depan mahasiswa saya ketika mengajarkan Pendidikan Pancasila Filsafat Pancasila.
a) Kalau hanya berbeda Agama, keyakinan dan kepercayaan lalu kalian saling berkonflik dan bermusuhan. Lalu buat apa kita sepakat dengan sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa.
b) Kalau hanya perbedaan pangkat jabatan, dan status sosial, kemudian kita merasa lebih superior dengan manusia lain. Untuk apa kita sepakat Sila kedua Kemanusian yang Adil dan beradab.
c) Kalau hanya perbedaan etnis, suku, ras, daerah membuat kita berkelahi, untuk apa kita sepakat dengan Sila ketiga Persatuan Indonesia.
d) Kalau hanya beda pendapat dan pilihan kita berdebat dan saling membenci, protes dan kritik, untuk apa kita berkomitmen dengan musyawarah dan bermufakat. Sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
e) Kalau hanya berbeda karena kaya miskin, adil tidak adil, terpinggirkan lalu kita merasa dimarginalkan, untuk apa kita sepakat dengan Sila Kelima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Inti Pancasila, dasarnya adalah sila 1, 2, 3, tujuannya adalah Sila 5 ( Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) cara atau proses mencapai adalah sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan).
Menurut Sujiwo Tejo, secara Filsafat Ontologi : sila 1,2 dan 3 |epistemologinya : sila 4 |aksiologinya : Sila 5
Salam Pancasila.
- Makassar, Akhir Desember 2022