
MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha di pasar tradisional dan pasar modern. Hal tersebut untuk mencegah penjualan barang yang telah kedaluarsa.
Hal tersebut dikemukakan Sri selaku Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian. Dia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang sering ditemukan menjual barang kedaluarsa.
“Kami akan menindak tegas pedagang yang menjual barang kedaluarsa. Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak menjual barang kedaluarsa lagi,” terang Sri.
Lanjutnya, pihaknya sempat menemukan barang kedaluarsa di Pasar Terong. Barang yang kedaluarsa diambil dan pelakunya diberi pembinaan.
Pihak Disperindag Kota Makassar menilai masih banyak pelaku usaha dan konsumen yang tidak memperhatikan masa kedaluarsa. “Jadi kami sarankan pelaku usaha agar lebih cerdas dan teliti memilih barang, agar tidak ada yang dirugikan.”
Sementara untuk pengaduan kerugian konsumen akan ditangani oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sepanjang kerugian itu ril.
Pekan depan Disperindag akan turun lagi melakukan pengawasan di pasar-pasar tradisional dan pasar modern di Kota Makassar.
Sampai saat ini BPSK telah menerima 25 pengaduan konsumen.
Penulis : M. Irsan
Editor. : Jesi Heny