GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Tim “Lipan Bajeng” Unit Reskrim Polsek Bajeng, Polres Gowa, mengamankan seorang Lelaki AR (31) yang diduga akan melakukan pencurian ternak di rumah salah satu warga, Kamis (27/5/2021) dinihari.
Kanit Reskrim Ipda Haryanto, SH, MM mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari warga. Lelaki tersebut diamankan karena diduga hendak melakukan pencurian ternak milik warga di Lingkungan Bontorita, Kelurahan Tubajeng Kec. Bajeng Kab. Gowa.
“Saat itu warga melihat AR mengendap disamping rumah salah satu warga sekira pukul 01.00 wita dan hendak membuka kandang ayam. Warga melihat AR membawa sebuah karung dan warga menduga karung itu hendak digunakan untuk mencuri ayam,” kata Kanit Reskrim.
Setelah mendapat laporan tersebut, Tim “Lipan Bajeng” bersama KSPKT dan piket fungsi mendatangi TKP cek lokasi. Kini pelaku diamankan di Polsek Bajeng.
“Kami masih pelajari kasusnya, Sekaligus meminta keterangan dari saksi-saksi dan melihat barang-barang yang diserahkan pada kami,” terang Kanit Reskrim.
Sementara Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, SH, MH yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Pihaknya tidak melanjutkan kasusnya, karena belum adanya perbuatan melawan hukum.
“Ini baru dugaan,” kata Kapolsek.
Sumber : Humas Polsek Bajeng
Editor : Jesi Heny