MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Tahun 2024 Dinas Penataan Ruang Kota Makassar ditargetkan memasukan PAD ke pemkot sebesar Rp 180 M. Meski agak sulit mencapai target tersebut, namun instansi ini terus memaksimalkan retribusi dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas Penataan Ruang, Fahyuddin menerangkan, proses peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG membuat masyarakat harus melakukan penyesuaian kembali dalam pengurusan administrasi untuk mendirikan bangunan.
“Apalagi yang dulu berbentuk izin atau IMB sementara yang diterapkan saat ini adalah persetujuan,” tuturnya sebagaimana dilansir dari BKM beberapa waktu lalu.
Fahyuddin mengatakan, pasca PBG diberlakukan, retribusi yang masuk ke Pemkot Makassar masih sangat minim. Padahal, OPD yang dipimpinnya tahun ini ditarget bisa memasukkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp180 miliar.
Menurut Fahyuddin, PBG merupakan arahan dari pusat. Pengurusan dokumen lebih detail lagi. Jika semua dokumen pengurusan lengkap, maka PBG bisa keluar dalam waktu 26 hari.
“Tapi yang menjadi persoalan, banyak masyarakat yang tidak paham mekanisme pengurusan PBG. Apalagi semua dilakukan secara online atau digital. Sistem sudah merupakan arahan dari pusat,” kata Fahyuddin lagi.
Untuk memfasilitasi masyarakat yang masih belum paham soal pengurusan PBG, Dinas Penataan Ruang Makassar membentuk posko di kantornya yang bisa digunakan untuk konsultasi.
“Jadi kami siapkan satu ruangan, bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG, bisa datang ke kantor kami nanti ada petugas yang membantu,” terangnya. (BKM/Edel)