MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM – Perka Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah, wajib dilaksanakan.
Akreditasi perpustakaan sekolah merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap arti penting eksistensi perpustakaan.
Program akreditasi perpustakaan sekolah yang direncanakan oleh pemerintah melalui perpustakaan nasional, merupakan wujud perhatian pemerintah atas arti penting perpustakaan pada proses pendidikan di sekolah.
Melalui akreditasi, perpustakaan sekolah yang mempunyai fungsi sebagai wadah atau tempat lumbung ilmu sangat diwajibkan melakukan pembenahan sesuai Standar Nasional Perpustakaan (SNP).
Dinas Perpustakaan Makassar memotivasi dan mengedukasi pihak sekolah memenuhi berbagai kriteria penilaian untuk menuju akreditasi. Adapun kriteria/komponen yang dimaksud yaitu :
1.Komponen Koleksi
2.Komponen sarana dan prasarana
3.Komponen Pelayanan
4.Komponen Tenaga dan Pengelola
5.Komponen Penyelenggaraan & pengolahan;
6.Komponen penguatan lembaga.
Saat ini, Dinas Perpustakaan Makassar telah menerima permohonan pembinaan perpustakaan sekolah melalui program Sentuh Pustaka yang dicetuskan sejak tahun 2019, dan akan melakukan Sentuh Pustaka sebanyak 30 sekolah.
Kepala Dinas Perpustakaan Makassar Tenri A.Palallo dan Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan Muhammad Amran Kudus serta pejabat fungsional jajaran Dinas Perpustakaan Kota Makassar akan melaksanakan percepatan akreditasi terhadap 30 sekolah dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar. Akan berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Kota Makassar yang dinakhodai H.Muhyiddin.
Program ini akan dibantu oleh tim external dan internal, yaitu Tim Sentuh Pustaka dari Dinas Perpustakaan Kota Makassar, komunitas yang tergabung dalam pegiat literasi, Kelompok Kerja Pustakawan Berprestasi (KKPP), Kelompok Kerja Pustakawan Sekolah (KKPS) serta peserta2 Magang Mandiri yang direkrut dari alumni Jurusan Perpustakaan. (Fb)
Editor : Jesi Heny