MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kota Makassar tahun 2018 lalu mengeluarkan 20.000 lebih izin usaha. Apakah tahun 2019 ada kenaikan atau mengalami penurunan?
Muh. Gazali, Kepala Seksi Sistem Informasi, Dokumentasi dan Laporan Perizinan BPMPTSP Kota Makassar mewakili Kadis BPMPTSP Andi Bukti Jufri mengatakan, izin yang dikeluarkan instansinya tiap tahun bisa bertambah, bisa juga mengalami penurunan.
“Hanya untuk tahun ini saya belum totalkan jumlah izin yang dikeluarkan. Kalau tahun lalu (2018, red) tercatat 20.000 lebih izin yang dikeluarkan. Tahun ini bisa mengalami penurunan, bisa juga mengalami peningkatan,” terangnya kepada Edelweisnews.com saat ditemui di Kantor BPMPTSP di Balaikota Makassar Jalan Ahmad Yani, Selasa (1/10/2019).
Katanya, saat ini semua izin disatukan di instansi ini. Antara lain, izin perdagangan, izin tata ruang, izin usaha, izin di bidang pendidikan, izin kesehatan (medis), izin sarana dan prasarana dan masih banyak izin yang lain.
“Proses terbitnya izin sesuai SOP dan SP. Kalau SOP berlaku kedalam dan SP atau Standar Pelayanan berlaku keluar. Kalau datanya sudah lengkap, tidak ada alasan untuk tidak menerbitkan izin. Karena kalau itu terjadi, kami kena sanksi,” imbuh Muh. Gazali.
Tapi perlu diketahui, katanya, BPMPTSP hanya menjalankan fungsi administrasi. Untuk pengawasan dan pengendalian kembali ke OPD terkait dengan izin yang dikeluarkan.
Untuk saat ini, beberapa izin sudah bisa didaftar secara online, seperti SIUP, izin perdagangan, kesehatan, jasa konstruksi dan sejumlah izin lain.
“Hanya yang belum bisa didaftar secara online yakni izin beretribusi (berbayar), seperti izin mendirikan bangunan, izin minuman alkohol (minol), izin trayek dan izin pekerjakan tenaga asing, selain itu masuk dalam izin non retribusi,” pungkas Muh. Gazali.
Penulis : Jesi Heny