MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Muh Lutfi (29) akhirnya memetik hasil dari perbuatannya.
Lelaki tersebut ditangkap Polrestabes Makassar gegara sabu – sabu.
Meski telah beberapa lama di sel, warga Jalan Pannampu tersebut tetap berpikir positif atas kasus yang menimpahnya.
‘Ada harapan yang menggembirakan saat saya di sel tahanan. Saya ditempatkan di kelas santri,” tutur Muh. Lutfi yang ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (6/1/2020).
Lanjut Lutfi, tidak semua tahanan ditempatkan di ruangan itu. Hanya yang berkelakuan baik, rajin mengaji, rajin shalat dan bangun pada pukul 03.30 dinihari.
“Itu yang saya maksud dengan hikmah selama saya ditahan. Selama sekitar 3 bulan saya ditahan di Rutan, saya aktif mengaji dan shalat,” imbuh Muh Lutfi.
Lutfi disidang hari ini, Rabu (6/2/2020) di Ruang Sidang Prof Dr Bagir Manan, SH Kantor Pengadilan Negeri Makassar dan divonis 4,6 tahun penjara.
Penulis : Asis Hasan
Editor. : Jesi Heny