SIDRAP, EDELWEISNEWS.COM – Pada hari Rabu (5 Oktober 2022 ) sekitar pukul 13.00 wita, Tim Unit 2 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sulsel dipimpin AKP Inggaba Bali menerima informasi dari masyarakat terkait pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan Poros Parepare – Tanrutedong, Kab. Sidrap.
Kemudian tim berangkat menuju TKP. Tepat pukul 16.30 wita dilakukan penangkapan dan pengeledahan di Jl. Poros Parepare – Tanrutedong Kab. Sidrap. Hasilnya ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet plastik bening yang berada di tangan kanan milik laki – laki berinisial AA. Selanjutnya ditemukan lagi barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 9 sachet plastik bening, disamping tempat tidur di kamar milik AA.
Selanjutnya AA dibawa ke posko untuk di interogasi dan dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan dari AA diperoleh informasi bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik laki – laki bernama RS ( DPO dalam pengembangan lidik), yang diduga berada di daerah Rappang Kab. Sidrap.
Tim lalu membawa terduga pelaku AA ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, berupa kelengkapan administrasi penyidikan, kirim BB ke Labfor, pengembangan, gelar perkara dan pemberkasan
Terduga dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (Ril)