DPRD Kabupaten Wajo Ajukan Dua Ranperda Inisiatif Melalui Rapat Paripurna

WAJO, EDELWEISNEWS.COM – DPRD Kabupaten Wajo mengajukan 2 Ranperda inisiatif melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Wajo Lantai II, Jumat (26/7/2024).

Kedua Ranperda inisiatif tersebut yakni, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang Usul Inisiatif Komisi I DPRD Kab. Wajo dan Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren yang merupakan Usul Inisiatif Komisi IV DPRD Kab.Wajo.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna dihadiri Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu.

Dalam tanggapannya, Pj. Bupati Wajo Bataralifu menjelaskan, penataan perangkat daerah merupakan kebijakan pemerintah dalam menata kembali birokrasi di pemerintahan daerah, penataan dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Namun, kata dia, pemerintah daerah dalam menata perangkat daerah harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penataan perangkat daerah.

“Salah satu yang perlu diperhatikan dalam melakukan penataan perangkat daerah adalah evaluasi perangkat daerah. Hal ini merujuk pada lampiran Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, dimana evaluasi terhadap perangkat daerah dilakukan 2 (dua) tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah, baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan/atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.,” jelasnya.

Menurutnya, hal yang perlu dicermati secara seksama yakni berdasarkan hasil supervisi dan pencegahan (korsupgah) KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2024, dimana setiap perangkat daerah diharuskan menindaklajuti hasil supervisi tersebut dan khusus terkait pendapatan, pemerintah daerah diharuskan memperhatikan optimalisasi pendapatan daerah.

Sekaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, salah satu yang menjadi atensi KPK adalah bagaimana pemerintah daerah kemudian menerapkan strategi optimalisasi pendapatan daerah, dengan memisahkan urusan perangkat daerah yang melaksanakan urusan keuangan dan yang melaksanakan urusan pendapatan daerah.

“Dengan adanya pengajuan Ranperda ini, diharapkan dapat menata perangkat daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah dengan tetap berkoordinasi, berintegrasi, sinkronisasi dan simplifikasi, serta komunikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” harapnya.

Sementara terkait dengan Ranperda tentang Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah Kabupaten Wajo dalam memberikan dukungan terselenggaranya pesantren di daerah.

Bataralifu mengungkapkan kalau hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dimana dalam regulasi tersebut diatur peran pemerintah daerah dalam hal pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan kewenangan.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, mengamanahkan pemerintah daerah untuk membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah, dengan mekanisme hibah untuk membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengapresiasi inisiatif komisi IV, agar rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya dengan tetap mencermati ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.

(Humas Wajo/APJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Layanan Jemput Bola Dukcapil Makassar Sambangi Pulau Kodingareng dan Barangcaddi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Usai melayani warga Pulau Kodingareng, layanan jemput bola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar berlanjut ke Pulau Barangcaddi, Kecamatan Sangkarang. Di pulau ini pelayanan mulai dibuka sore hari, Kamis (18 Desember 2025) dan akan berlangsung sampai hari ini Jumat (19 Desember 2025) di Kantor Kelurahan Barrangcaddi. “Sama seperti di Pulau Kodingareng, […]

Read more
Makassar SULSEL

Appi Tegaskan Disiplin Kinerja 2026, Tak Siap Ikut Ritme, Silakan Mundur

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Di hadapan jajaran perangkat daerah, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting sekaligus tahun pembuktian bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menerjemahkan visi pembangunan Kota Makassar. Seluruh program dan kegiatan yang dirancang tidak lagi sekadar memenuhi rutinitas anggaran, tetapi harus benar-benar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka […]

Read more
Makassar SULSEL

Kadis Dukcapil Makassar : Pelayanan Langsung ke Wilayah Kepulauan Menjadi Prioritas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS .COM – Warga Pulau Barrangcaddi, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang diberi kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar terjun langsung ke pulau tersebut untuk melayani warga. Pada Kamis dan Jumat (18 – 19 Desember) Dukcapil Makassar hadir lebih dekat dengan warga. Adapun layanan yang disediakan Dukcapil yakni Rekam, […]

Read more