MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Rapat paripurna DPRD Sulsel dengan penjelasan terhadap pengajuan Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Agribisnis Sulsel menjadi Perusahaan Umum Daerah Sulsel Agro (Perumda) telah disepakati oleh seluruh anggota DPRD Sulsel, yang disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari.
Kesepakatan tersebut melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Sulsel, Rabu (20 Maret 2024).
Pj Sekprov Andi Muhammad Arsjad yang membacakan sambutan Pj Gubernur Sulsel menyampaikan, Perusahaan Daerah Agribisnis Provinsi Sulsel terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulsel Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Agribisnis Provinsi Sulawesi Selatan, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Sulsel Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Agribisnis Provinsi Sulsel.
Tujuan dari pendirian perusahaan daerah ini kata Arsjad, adalah meningkatkan keuntungan perusahaan dalam rangka menunjang Pendapat Asli Daerah (PAD) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta sebagai penyeimbang dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat.
“Adapun bidang usaha yang dijalankan meliputi pra produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran hasil-hasil pertanian yaitu di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan,” kata Arsjad.
Hal ini tentu diharapkan dapat mengembangkan agribisnis di Sulsel dan mampu membawa perubahan dari agrikultur menjadi agribisnis untuk menyanggah ketahanan pangan sebagaimana visi yang diemban yaitu menjadi perusahaan daerah terkemuka melalui pengelolaan bisnis profesional yang berorientasi pada kebangkitan sektor agribisnis di Sulsel.
Tentu perubahan bentuk hukum perusahaan daerah sesuai dengan ketentuan pasal 42 ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa BUMD yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
Kemudian, lanjut Arsjad, diatur pula dalam peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah Pasar 139 ayat 1 yang menyatakan bahwa perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini dapat diubah menjadi BUMD.
Dengan adanya ketentuan tersebut, mengisyaratkan kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian terhadap bentuk hukum seluruhnya di Sulsel salah satu implikasi mendasar dalam penyelenggaraan BUMD terhadap kedudukan hukum perusahaan daerah adalah harus segera disesuaikannya bentuk hukum menjadi perusahaan umum daerah Perumda atau perusahaan perseroan daerah atau perseroda.
Menurutnya, transisi tersebut diiringi dengan adanya penyesuaian prioritas sendirian misalnya dalam pendirian Perumda yaitu untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Lebih lanjut Arsjad mengatakan, bahwa perusahaan daerah agribisnis berdasarkan Perda pendiriannya memiliki nilai nominal dasar sebesar 28 miliar dan nominal modal disetor sebesar 7 miliar rupiah pemerintah provinsi Sulawesi Selatan telah memberikan modal penyertaan sebesar 10 miliar 475 juta rupiah.
Ia juga menjelaskan, Perusda agribisnis dengan perubahan bentuk ini diusulkan menjadi perusahaan umum daerah. Dengan adanya perubahan bentuk hukum ini diharapkan akan mampu menstimulus pembangunan pada sektor agribisnis sesuai dengan lingkup kegiatan yang dimiliki dan mendukung program strategis pemerintah provinsi Sulsel.
Selain itu, Provinsi Sulsel tengah melakukan upaya terstruktur, sistematis, dan massif di sektor perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan diantaranya adalah budidaya hortikultura pisang cavendish, sukun, dan nangka madu yang selama ini menjadi potensi kultural masyarakat Sulsel.
Kemudian peningkatan populasi hewan ternak seperti sapi melalui inseminasi buatan dan budidaya ikan nila dalam sistem bioflok serta pembuatan rumah ikan atau rumpon.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulsel mencanangkan program gerakan menanam ASN pemerintah provinsi Sulsel dan pembagian bibit cabai kepada masyarakat. Dimana, cabai adalah komoditi strategis dan penting bagi perekonomian yang perlu untuk terus dikendalikan dan turut menyumbang besarnya inflasi yang cukup tinggi sehingga Sulsel terbebas dari inflasi komoditas cabai.
“Semua upaya agribisnis kita barengi dengan membuat ekosistem dari hulu hingga hilir dalam skala besar agar dapat masuk ke industri. Antara lain dengan memanfaatkan lahan-lahan non produktif, menggandeng off taker (pembeli) sebagai bentuk jaminan atas produksi masyarakat, hingga membantu masyarakat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tahun ini mencapai Rp30 triliun,” ungkap Arsjad.
Program ini adalah salah satu cara untuk
meningkatkan perekonomian daerah yang berdampak terhadap berbagai aspek. Salah satunya terhadap permasalahan stunting. Dengan mereduksi kemiskinan saat ini, bertujuan untuk dapat menurunkan angka stunting yang mana menjadi salah satu concern saat ini dan dapat membuka lapangan kerja.
“Sebagai informasi, letak geografis Sulawesi Selatan yang berdekatan dengan Ibu Kota Negara (IKN) harus kita manfaatkan. Mari kita wujudkan Sulsel menjadi pemasok utama komoditas pangan ke IKN. Mari kita kembalikan kejayaan Sulsel sebagai pusat perdagangan dunia dengan keberadaan Makassar New Port, pelabuhan terbesar di luar Jawa, dan pelabuhan terbesar kedua setelah Tanjung Priok,” imbuhnya.
Lanjutnya, kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan salah satu agenda dalam Laporan Evaluasi Kinerja Gubernur, sehingga menjadi konsen bagi kami untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam pemulihan BUMD yang tidak sehat sehingga dapat berkinerja lebih baik. Berkenaan hal tersebut maka diajukan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Agribisnis Provinsi Sulsel menjadi Perusahaan Umum Daerah Sulsel Agro (Perumda) untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama,” pungkasnya. (*)