WAJO, EDELWEISNEWS.COM — Rapat paripurna DPRD Wajo membahas tiga Ranperda digelar di ruang Paripurna Gedung DPRD Wajo, Selasa (8/6/2021).
Agenda rapat paripurna tersebut yakni tanggapan bupati atas pemandangan umum fraksi dan jawaban Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas pendapat bupati.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna, didampingi Wakil Ketua I, Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II, Andi Senurdin Huseni.
Ketua DPRD Wajo, H. Andi Alaudin Palaguna, mengatakan, agenda rapat paripurna hari ini adalah penjelasan Bupati Wajo atas pengajuan 3 Ranperda yang telah diserahkan kepada DPRD Wajo.
Tiga Ranperda yang digodok merupakan prakarsa Pemkab Wajo. Ranperda yang dimaksud yakni, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
Sementara Bupati Wajo, H. Amran Mahmud, menyampaikan terima kasih atas perhatian Anggota DPRD Wajo, sehingga ketiga Ranperda yang diajukan, dapat diterima dan dibahas bersama.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Wajo atas perhatiannya untuk membahas ketiga Ranperda yang telah kami ajukan,” ujar Amran Mahmud.
Bupati berharap, bahwa apa yang dilaksanakan dapat menjadi tolak ukur dari langkah dan gerak pengabdian, sehingga tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum.
“Semoga apa yang kita lakukan dapat memberi sumbangsih untuk suksesnya pembangunan dimasa yang akan datang menuju masyarakat yang amanah dan sejahtera,” pungkas Amran Mahmud.
Rapat ini dihadiri Bupati, Wakil Bupati Wajo, Sekda Wajo, Forkopimda Wajo, Kepala OPD, dan sejumlah undangan. (APJ)
Editor : Jesi Heny