Eggi Sudjana Ditangkap Terkait Dugaan Makar

JAKARTA,EDELWEISNEWS.COM – Polisi menangkap politikus PAN Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar. Penangkapan itu dilakukan saat Eggi tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak Senin (13/5).

Pengacara Eggi, Pitra Romadoni mengatakan, kliennya ditangkap pada Selasa (14/5) sekitar pukul 05.30 WIB dan tertuang dalam surat bernomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Penangkapan tersebut, menurut Pitra, sangat janggal karena dilakukan saat kliennya memenuhi panggilan penyidik. Terlebih penangkapan itu dilakukan di ruangan penyidik.

“Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik,” ucap Pitra di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3).

Pitra mengatakan, Eggi akan ditahan pihak kepolisian dalam rentang waktu 1×24 jam terhitung sejak Selasa (14/5) ini.

“1×24 jam, mulai hari ini,” kata dia.

Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pitra pun menyayangkan penangkapan terhadap kliennya tersebut. Sebab ia menilai penangkapan Eggi sangat politis dan merupakan bentuk kriminalisasi.

“Jadi kami merasa ini tidak adil. Kami duga ini politik, bukan hukum lagi. Kalau berbicara konteks hukum, kita berbicara pasal. Dari segi pasal saja sudah berubah dari yang dilaporkan dan dipertanyakan. Akan tetapi ini politik, klien kami merasa diberlakukan tidak adil dan merasa dikriminalisasi,” kata dia.

Dalam kasusnya, Eggi diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan sesuatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Eggi dilaporkan oleh pendukung Jokowi terkait ucapan people power saat deklarasi kemenangan Prabowo di Kertanegara, 17 April 2019. Eggi mengatakan akan menggerakkan people power jika Prabowo-Sandi kalah karena kecurangan.

Ia disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (kum)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Makassar Politik SULSEL

Gugatan Danny Ditolak MK, Kemenangan Andalan Hati Makin Kuat

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pilgub Sulsel untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian. Gugatan ini diajukan oleh pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad. Putusan MK ini disampaikan Majelis Hakim MK saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam ini. “Amar […]

Read more
Nasional

Mendagri Tito Karnavian Pastikan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Pernyataan resmi dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian soal pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah di Pilkada 2024. Sebelumnya, Pemerintah dan DPR telah menyepakati pelantikan kepala daerah akan digelar pada 6 Februari 2025. Namun, dalam rapat kerja dengan DPR yang rencananya akan digelar pada hari Senin (3/2/2025) akan dibahas soal pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah, serta […]

Read more
Jakarta Nasional TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hsn Mengikuti Rapim TNI 2025

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025, yang dilaksanakan di Gedung Olahraga (GOR) Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2025). Kegiatan Rapim TNI, dipimpin langsung oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E, M.Si didampingi tiga Kepala Staf Angkatan, yaitu Kepala Staf […]

Read more