Eggi Sudjana Ditangkap Terkait Dugaan Makar

JAKARTA,EDELWEISNEWS.COM – Polisi menangkap politikus PAN Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar. Penangkapan itu dilakukan saat Eggi tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak Senin (13/5).

Pengacara Eggi, Pitra Romadoni mengatakan, kliennya ditangkap pada Selasa (14/5) sekitar pukul 05.30 WIB dan tertuang dalam surat bernomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Penangkapan tersebut, menurut Pitra, sangat janggal karena dilakukan saat kliennya memenuhi panggilan penyidik. Terlebih penangkapan itu dilakukan di ruangan penyidik.

“Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik,” ucap Pitra di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3).

Pitra mengatakan, Eggi akan ditahan pihak kepolisian dalam rentang waktu 1×24 jam terhitung sejak Selasa (14/5) ini.

“1×24 jam, mulai hari ini,” kata dia.

Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pitra pun menyayangkan penangkapan terhadap kliennya tersebut. Sebab ia menilai penangkapan Eggi sangat politis dan merupakan bentuk kriminalisasi.

“Jadi kami merasa ini tidak adil. Kami duga ini politik, bukan hukum lagi. Kalau berbicara konteks hukum, kita berbicara pasal. Dari segi pasal saja sudah berubah dari yang dilaporkan dan dipertanyakan. Akan tetapi ini politik, klien kami merasa diberlakukan tidak adil dan merasa dikriminalisasi,” kata dia.

Dalam kasusnya, Eggi diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan sesuatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Eggi dilaporkan oleh pendukung Jokowi terkait ucapan people power saat deklarasi kemenangan Prabowo di Kertanegara, 17 April 2019. Eggi mengatakan akan menggerakkan people power jika Prabowo-Sandi kalah karena kecurangan.

Ia disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (kum)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Nasional

Garuda Asta Cita Nusantara Salurkan Bantuan Kemanusiaan kepada Korban Kebakaran

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Kegiatan aksi peduli Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) diberikan kepada korban kebakaran di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (22 Desember 2024). Aksi kemanusiaan yang dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Ibu ini didedikasi buat semua ibu di tanah air. Selain bantuan paket sembako, Garuda Asta Cita Nusantara juga memberikan bantuan koordinasi untuk […]

Read more
Jakarta Nasional

Peringati Hari Ibu, Wanita Tani Indonesia HKTI Diskusi Peran Perempuan Petani dalam Ketahanan Pangan dan Pembangunan Bangsa

SERANG, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ibu, Wanita Tani Indonesia HKTI duduk bersama dalam acara diskusi tematik dengan tema “Perempuan Petani, Pilar Ketahanan Pangan dan Pembangunan Bangsa” di Kota Serang, Banten, Serang (19 Desember 2024). Dalam laporan Ketua Panitia Athea Sarastiani mengungkap, bahwa acara ini dihadiri oleh lebih dari 167 peserta, yang terdiri pengurus […]

Read more
Jakarta Nasional

Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Mekanisme Pengendalian Inflasi di Tanah Air

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi terhadap mekanisme pengendalian inflasi, yang dinilainya sebagai inovasi besar dalam tata kelola ekonomi nasional. Dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2024 di Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin (9 Desember 2024), Presiden Prabowo pun menekankan pentingnya melanjutkan mekanisme tersebut. “Saya minta […]

Read more