Eggi Sudjana Ditangkap Terkait Dugaan Makar

JAKARTA,EDELWEISNEWS.COM – Polisi menangkap politikus PAN Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar. Penangkapan itu dilakukan saat Eggi tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak Senin (13/5).

Pengacara Eggi, Pitra Romadoni mengatakan, kliennya ditangkap pada Selasa (14/5) sekitar pukul 05.30 WIB dan tertuang dalam surat bernomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Penangkapan tersebut, menurut Pitra, sangat janggal karena dilakukan saat kliennya memenuhi panggilan penyidik. Terlebih penangkapan itu dilakukan di ruangan penyidik.

“Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik,” ucap Pitra di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3).

Pitra mengatakan, Eggi akan ditahan pihak kepolisian dalam rentang waktu 1×24 jam terhitung sejak Selasa (14/5) ini.

“1×24 jam, mulai hari ini,” kata dia.

Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pitra pun menyayangkan penangkapan terhadap kliennya tersebut. Sebab ia menilai penangkapan Eggi sangat politis dan merupakan bentuk kriminalisasi.

“Jadi kami merasa ini tidak adil. Kami duga ini politik, bukan hukum lagi. Kalau berbicara konteks hukum, kita berbicara pasal. Dari segi pasal saja sudah berubah dari yang dilaporkan dan dipertanyakan. Akan tetapi ini politik, klien kami merasa diberlakukan tidak adil dan merasa dikriminalisasi,” kata dia.

Dalam kasusnya, Eggi diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan sesuatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Eggi dilaporkan oleh pendukung Jokowi terkait ucapan people power saat deklarasi kemenangan Prabowo di Kertanegara, 17 April 2019. Eggi mengatakan akan menggerakkan people power jika Prabowo-Sandi kalah karena kecurangan.

Ia disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (kum)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bali Kriminal Nasional

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

BALI, EDELWEISNEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali. Laboratorium hashish ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali. Barang bukti yang disita mencapai nilai 1 triliun 521 miliyar 408 juta Rupiah dengan potensi menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba. Kepala Bareskrim Polri, Komjen. […]

Read more
Makassar Politik SULSEL

Pjs Wali Kota Makassar Bersama Pj Gubernur Sulsel Tinjau Gudang Logistik KPU

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, bersama Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Zudan Arif Fakhrulloh meninjau gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terletak di Jalan Inspeksi Kanal Borong, Makassar, Senin (19/11/2024). Peninjauan ini dilakukan bersama Ketua KPU Kota Makassar, Muhammad Yasir Arafat, perwakilan Bawaslu Makassar beserta Forkopimda Makassar untuk memastikan […]

Read more
Maros Nasional SULSEL

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Dampingi Wapres Gibran Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Maros

 MAROS, EDELWEISNEWS.COM – Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakhrulloh mendampingi Wakil Presiden (Wapres RI) Gibran Rakabuming Raka meninjau harga kebutuhan pokok di pasar Tradisional Modern (Tramo) atau Pasar Rakyat Butta Salewangang Kabupaten Maros, Kamis (14 November 2024). Kedatangan Wapres Gibran disambut antusias pedagang dan para warga sekitar pasar. Selain meninjau harga pasar dan kebutuhan pokok, […]

Read more