MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Fatma Wahyuddin, ST, MM dari Fraksi Demokrat menilai bahwa pelayanan kesehatan menjadi kewajiban pemerintah dalam menjamin ketersediaannya. Kewajiban tersebut mulai dari pengaturan prosedur tindakan pelayanan, hingga biaya yang akan dikeluarkan masyarakat yang seyogyanya telah disubsidi pemerintah.
“Perda ini merupakan Perda yang mengatur terkait pelayanan kesehatan, dan agar masyarakat paham mulai dari prosedur pelayanan kesehatan hingga peraturan pembiayaan masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Fatma Wahyuddin saat menggelar sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar, Senin (5/6/2021) di Hotel Aston, Makassar.
Fatma Wahyudin juga menambahkan bahwa perlunya perhatian kesehatan akibat pandemi. Dia meminta kepada masyarakat mendukung program prioritas pemerintah kota yaitu Makassar Recover.
“Tentunya saat ini penanganan kesehatan perlu perhatian penuh. Makanya langkah-langkah pemerintah melalui program Makassar Recover harus didukung penuh, temasuk kami sebagai anggota DPRD,” pungkas Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar itu.
Hadir sebagai narasumber Kabid. Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Makassar drg. Ita Isdiana Anwar, M. Kes dan dari Ikatan Dokter Indonesia DR. dr. Hj. Muji Jawarman, SH, MH, SpKK, M. Kes. (ig)
Editor : Jesi Heny