
Oleh : Achmad Khairi, S.Tr.Pas, M.Si
(Kasubsi Registrasi BKD Bapas Makassar)
Program pembinaan Integrasi merupakan sebuah hak bersyarat bagi narapidana yang sedang ditahan di Lapas dan Rutan. Program integrasi ini terdiri dari Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat. Narapidana akan mendapatkan program integrasi ini pada 2/3 dari masa pidananya ditambah dengan subsider jika ada dan tidak membayar denda atau ganti rugi.
Narapidana yang mendapatkan program ini selanjutnya akan mendapatkan pembimbingan di luar Lapas atau Rutan oleh Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan.
Narapidana ini selanjutnya akan dibawa dari Lapas dan Rutan ke Balai Pemasyarakatan untuk diserah terimakan dan diregister pada Sistem Database Pemasyarakatan milik Balai Pemasyarakatan. Setelah itu, Narapidana yang mendapatkan program integrasi ini selanjutnya akan disebut sebagai Klien Balai Pemasyarakatan.
Klien Balai Pemasyarakatan ini akan dibimbing sampai dengan masa tanggal bebas akhir pidananya ditambah dengan masa percobaan 1 tahun bagi program integrasi Pembebasan Bersyarat.
Klien Balai Pemasyarakatan ini memiliki kewajiban untuk tidak mengulangi tindak pidana, mengikuti segala bentuk program pembimbingan yang djberikan oleh pembimbing kemasyarakatan, tidak membuat onar atau gaduh di lingkungan masyarakat, melaporkan jika klien akan berpindah domisili serta melakukan wajib lapor ke Kantor Balai Pemasyarakatan setiap 1 kali dalam 2 minggu untuk program Cuti Bersyarat dan 1 kali dalam 1 bulan untuk program Pembebasan Bersyarat.
Klien pemasyarakatan ini akan mendapatkan hukuman jika dalam masa pembimbingannya ini melanggar kewajibannya. Dalam hal klien melakukan tindak pidana kembali dalam masa bimbingan, klien akan dilakukan pencabutan program integrasi dimana klien akan kembali menjalani sisa pidana sebelumnya pada pidananya yang sekarang.
Namun pada faktanya, banyak klien pemasyarakatan yang kembali mengulangi tindak pidana dan masuk kembali ditahan di Lapas dan Rutan namun tidak diketahui oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Tentu saja ketidaktahuan Pembimbing Kemasyarakatan dengan kondisi kliennya dipengaruhi oleh beberapa faktor. Seperti jumlah klien yang tidak sebanding dengan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan, wilayah kerja yang sangat luas, beban pekerjaan diluar pembimbingan yang banyak serta tidak kooperatifnya klien dalam masa pembimbingan yang sangat susah untuk dihubungi atau ditemui.
Klien yang kembali ditahan di Lapas dan Rutan ini mengetahui betul apa yang menjadi risikonya jika Pembimbing Kemasyarakatannya mengetahui dirinya kembali mengulangi tindak pidana, yaitu akan dilakukan pencabutan program integrasi yang tentu saja akan menambah lama masa pidananya yang sekarang, sehingga klien ini akan berupaya semaksimal mungkin agar tetap tidak termonitor oleh Pembimbing Kemasyarakatannya kalau dia sudah ditahan kembali di Lapas dan Rutan.
Untuk itu, banyak klien yang berupaya agar tidak mau berurusan dengan Balai Pemasyarakatan pada kasusnya yang sekarang, untuk menghindari termonitor oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Seperti menolak untuk mendapatkan program integrasi dan lebih memilih untuk bebas murni, dengan harapan tidak termonitor sehingga tidak mendapatkan pencabutan integrasi yang akan memperlama klien ditahan.
Untuk mengatasi fenomena ini, perlu kehadiran Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pengawasan pada setiap Lapas dan Rutan di wilayahnya untuk melaporkan setiap Narapidana yang akan bebas murni, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi untuk memastikan bahwa narapidana yang akan bebas murni ini bukan merupakan residivis yang melakukan tindak pidana pada masa pembimbingan di kasus sebelumnya.
Dengan adanya pengawasan ini, tentu saja tidak akan ada celah lagi bagi Narapidana residivis yang berupaya menghindari berurusan dengan Balai Pemasyarakatan dengan bebas murni pada kasusnya yang sekarang. (*)