Format Mendesak Pemerintah Hentikan Aktivitas PT. Malea Energy di Tana Toraja

TANA TORAJA, EDELWEISNEWS.COM – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA ) Malea di Kabupaten Tana Toraja, tepatnya di Kecamatan Makale Selatan dan Rano Utara dirintis PT. Malea Energy, salah satu unit bisnis Kalla Grup.

Awalnya kapasitas energi pada PLTA Malea direncanakan sebesar 2×45 MW. Namun, belakangan rencana tersebut berubah menjadi 2×90 MW (180MW) dan sekarang menjadi 2×45 MW dan 3×75 MW. Inkonsistensi pada perencanaan ini menunjukan bahwa sejak awal pembangunan ini tidak direncanakan secara matang dan baik.

Taufik salah seorang aktifis FORMAT yang juga dari Aliansi masyarakat Toraja Menggugat mengatakan, proses pembangunan PT. Malea energi berpegang pada izin lingkungan yang terbit di tahun 2009. Dalam dokumen lingkungan hidup (AMDAL) yang menjadi dasar penerbitan izin lingkungan tersebut, pembangunan PLTA Malea Energi seharusnya dilakukan dengan cara saluran terbuka ( open channel ). Namun, faktanya PT. Malea Energi justru membuat terowongan sepanjang kurang lebih 11 KM yang berada di bawah perkampungan masyarakat Lembang Patekke, Buntu Sisong, Puru, dan Randan Batu.

Lanjut Taufik, pembangunan terowongan ini tidak pernah dibahas dan dikaji dalam dokumen lingkungan hidup proyek. Dengan demikian, PT. Malea tidak taat pada dokumen yang dibuatnya sendiri.

“Ini melanggar izin lingkungan dan tidak hormat pada peraturan perundangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.

Dalam rilis yang diterima Jumat (11/6/2021), disebutkan pula bahwa perusahaan terkesan tidak menghormati masyarakat sekitar proyek, karena tidak membuat konsultasi publik yang bermakna saat pembuatan dokumen lingkungan hidup. Lebih penting daripada itu, perusahaan justru mengabaikan keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup, dengan membangun terowongan sepanjang 11 KM tanpa didahului kajian dampak maupun analisa risiko.

Serangkaian persoalan dalam pembangunan PLTA Malea, seringkali menimbulkan protes keras dari masyarakat sekitar. Di tahun 2019 dan 2020 masyarakat sekitar lokasi proyek melakukan beberapa kali aksi. Aksi tersebut dilakukan atas berbagai persoalan yang disebabkan oleh proses pembangunan yang tidak ramah lingkungan, menghilangkan situs adat Toraja, dan mengabaikan keselamatan warga, maupun pekerja.

‘Stempel’ sebagai perusahaan tidak taat terhadap aturan semakin terang. Sebab di bulan Juli tahun 2018, pemerintah provinsi menemukan fakta bahwa selama proses pembangunan, perusahaan tidak memiliki izin penampungan sementara limbah bahan beracun dan berbahaya (LB3). Perusahaan baru mengajukan izin penampungan LB3 di bulan Agustus 2020, di saat progres pembangunan telah hampir selesai. Padahal ada banyak material LB3 dihasilkan selama proses tersebut.

Taufik menyebutkan, dalam sepekan terakhir rangkaian proses pembangunan yang abai terhadap lingkungan, keselamatan warga, dan terkesan dilakukan semau-maunya kembali menimbulkan keresahan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Saat ini, perusahaan sedang memasuki tahap uji coba pada terowongan. Sejak itupula masyarakat di Lembang Patekke, Buntu Sisong, dan Randan Batu sering merasakan getaran tanah yang diikuti suara gemuruh serupa gempa bumi ‘skala lembang’ yang hanya dirasakan oleh masyarakat di atas terowongan milik PT Malea Energi. Masyarakat menduga kuat, kejadian ini erat kaitannya dengan proses uji coba yang dilakukan oleh perusahaan.

“Catatan sementara, dampak dari kejadian ini mengakibatkan tiga rumah warga rusak. Selain itu, terjadi tanah longsor yang menurut warga aneh, sebab terjadi di saat cuaca sedang cerah,” terann aktivis Format itu.

Masyarakat sangat khawatir dengan keselamatan mereka. Apalagi kejadiaan ini sering terjadi di malam har, sehingga membuat masyarakat tidak dapat istirahat dengan tenang. Akibatnya, beberapa warga mengambil inisiatif untuk melapor kepada sejumlah pihak, termasuk pihak perusahaan.

PT. Malea Energi yang notabene melakukan pembangunan di daerah tersebut, saat ini juga masih kebingungan dan baru mencari penyebab kejadian ini. Hal ini tentu saja wajar, sebab sejak awal pembangunan terowongan tidak didahului dengan analisa dampak maupun kajian risiko yang seharusnya dimuat dalam dokumen lingkungan hidup.

Pembuatan terowongan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan awal dan tidak dimuat dalam dokumen lingkungan hidup (AMDAL, baru disadari pemerintah di tahun 2019. Bukannya diberikan sanksi keras, sebaliknya perusahaan justru mendapat pengampunan dari negara melalui Pemprov. Sulawesi Selatan yang hanya memberikan sanksi Administrasi Paksaan membuat Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) di tahun 2019. Keputusan lingkungan atas DELH kemudian baru diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan di bulan Juli 2020.

Tegas Taufik lagi, berdasarkan uraian di atas, menunjukan dengan terang bahwa proses pembangunan PLTA Malea tidak dilakukan secara hati-hati, mengabaikan keselamatan warga dan perlindungan lingkungan hidup.

Melihat fakta tersebut, Format menyatakan sikap :

  1. PT. Malae Energi segera menghentikan seluruh rangkaian aktivitas yang mengancam keselamatan masyarakat.
  2. Pemprov. Sulawesi Selatan dan Pemkab. Tana Toraja untuk memastikan keselamatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat terdampak getaran tanah di Lembang Patteke, Buntu Sisong, dan Randan Batu.
  3. Pemprov. Sulawesi Selatan dan Pemkab. Tana Toraja untuk segera membuat tim terpadu untuk menyelediki kejadian tersebut.
  4. Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh pembangunan PLTA Malea Energi dan segera mencabut segala perizinan PT. Malea Energi. (Rilis)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kesehatan Makassar SULSEL

Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi Resmikan Cardea Physiotherapy dan Pilates Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi meresmikan Cardea Physiotherapy dan Pilates yang berlangsung di Mall Phinisi Point (Pipo) Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, Sabtu (22 Februari 2025). Fatmawati Rusdi mengatakan, bahwa dirinya sangat senang dan bahagia serta mengapresiasi kehadiran Cardea. Karena animo tinggi masyarakat Sulsel khususnya masyarakat Makassar untuk kegiatan pilates (latihan fisik). […]

Read more
Makassar SULSEL

Sekda Jufri Rahman Pimpin Rapat Koordinasi OPD Bahas Tindak Lanjut Arahan Gubernur Terkait Inpres No 1 Tahun 2025

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman memimpin Rapat Koordinasi Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Rapat digelar di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel, Sabtu (22 Februari 2025). Jufri mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan kelanjutan dari arahan Gubernur Sulsel dalam rangka […]

Read more
Jawa Barat SULSEL TNI / POLRI

Tim Tembak AKS Jajaran Kodam XIV/Hsn Berhasil Meraih Prestasi pada Lomba Tembak AKS Terpusat TNI AD

KARAWANG, EDELWEISNEWS.COM – Tim Tembak Apel Komandan Satuan (AKS) Kodam XIV/Hasanuddin yang terdiri dari Komandan Rindam (Danrindam), Asisten Operasi (Asops) Kasdam serta Komandan Satuan Tempur (Dansatpur) maupun Komandan Satuan Bantuan Tempur (Dansatbanpur) jajaran Kodam XIV/Hasanuddin, berhasil meraih prestasi membanggakan meraih juara ketiga pada lomba tembak antar Kotama pada AKS Terpusat TNI AD TA. 2025, yang […]

Read more