MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar memberi pelayanan terbaik bagi warga Kota Makassar.
Melalui laman facebook dan IG Dukcapil Kota Makassar, ada kemudahan yang diberikan bagi warga apabila ingin mengganti Foto KTP. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
Menurut Kadis Dukcapil Kota Makassar KTP bisa diperbarui apabila terdapat perubahan data atau kondisi tertentu. Seperti wajah berubah signifikan, misalnya berhijab, lakukan operasi plastik, usia bertambah hingga jauh beda dari tampilan sebelumnya.
“Adapun syarat dokumennya harus membawa KTP asli, Kartu Keluarga terbaru dan datang langsung ke Dinas Dukcapil tidak bisa diwakili,” terang Kadis Dukcapil.
Prosesnya seperti biasa, ambil antrian lalu lapor ke petugas bahwa ingin ganti foto KTP. Setelah itu, petugas akan melakukan perekaman kembali lalu data akan diperbaharui dan KTP – El baru akan dicetak.
Agar foto KTP kelihatan bagus, pakai baju berkerah dan yang warna kontras, rapikan rambut atau jilbab, jangan pakai topi, kacamata, lensa kontak apalagi masker. (*)

