Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pj Sekda Pimpin Rapat Perlindungan Pekerja Rentan Kota Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar akan segera mewujudkan komitmennya untuk melindungi pekerja rentan di Kota Makassar.

Dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK pihaknya akan mengcover perlindungan terhadap pekerja rentan sebanyak 35.782 ribu jiwa.

Hal itu diungkapkan PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra saat memimpin rapat persiapan tindak lanjut perlindungan terhadap pekerja rentan yang dirangkaikan rapat perpanjangan kerjasama BPJAMSOSTEK, di Ruang Rapat Sekda, Balaikota, Senin (4/3/2024).

Firman mengatakan, pada prinsipnya kerja sama yang akan dilakukan Pemerintah Kota Makassar ini untuk mendukung dan mempercepat pemberian perlindungan jaminan sosial tenaga kerja rentan.

Dijelaskan, tenaga kerja rentan yakni pekerja sektor informal yang kondisi kerjanya memiliki risiko yang tinggi dan berpenghasilan sangat minim serta rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

“Seperti pemandi jenazah, pengurus masjid, nelayan dan pekerja bukan penerima upah lainnya,” terang Firman.

MoU ini, kata Firman, akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat sembari melengkapi kesepakatan bersama antara dua belah pihak agar tak ada celah di kemudian hari.

Tak hanya pekerja rentan dengan kondisi fisik pada umumnya, Pemkot Makassar juga akan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan difabel sebanyak 782 jiwa.

“Jadi kuota kita tahun ini ada 35.782 jiwa tapi setelah diverifikasi dan melakukan pemadanan data oleh Disnaker, Disdukcapil dan BPJS Ketenagakerjaan ternyata masih ada kekosongan sebanyak 782 jiwa, nah akhirnya kita memasukkan pekerja rentan difabel juga sesuai instruksi Pak Wali untuk melindungi kelompok difabel,” ucapnya.

Firman berharap langkah perlindungan ini sebagai salah satu upaya Pemkot Makassar untuk melindungi para pekerja rentan, mengingat perlindungan tersebut penting untuk menjamin masyarakat dengan aktivitas kerja saat mengalami kondisi yang tidak diinginkan.

Sementara, Kepala Cabang Makassar BPJS Ketenagakerjaan, I Nyoman Hari berterima kasih kepada Pemkot Makassar atas langkah cepatnya untuk melindungi pekerja rentan di Kota Makassar.

“Kita siap membantu Pemkot Makassar mulai dari pemadanan data yang hampir setiap saat berubah. MoU yang akan dilakukan minggu ini merupakan juga amanat negara yang harus ditindaklanjuti,” ungkapnya.

“Yang dicover itu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Kapendam XIV Hsn Kolonel Kav Budi Wirman Ngopi Bareng Wartawan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Kav Budi Wirman, S.Sos mengundang wartawan yang menjadi mitra media Kodam untuk ngopi bareng di Kantor Pendam, Kodam XIV Hasanuddin, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (15/9/2025). Ngopi bareng tersebut dikemas dalam diskusi ringan yang membahas sinergitas antar Pendam dan wartawan, khususnya dalam pemberitaan. Budi Wirman mengatakan, sebagai Kapendam […]

Read more
Makassar SULSEL

Jaga Citra Pemerintah, Munafri Minta ASN Hindari Flexing dan Perilaku Berlebihan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dalam suasana tertib namun penuh perhatian, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan arahan yang menekankan pentingnya etika dan profesionalisme. Ia mengingatkan bahwa setiap gerak dan ucapan ASN mencerminkan wajah pemerintah di mata masyarakat. “Saya mengingatkan dan meminta seluruh jajaran Pemkot untuk menjauhi perilaku pamer atau flexing, khususnya di media sosial, dan lebih […]

Read more
Makassar SULSEL

Hasil Operasi Sikat Lipu-2025, Polda Sulsel dan Jajaran Berhasil Ungkap 265 Kasus

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama seluruh jajarannya melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Sikat Lipu-2025. Operasi ini berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 27 Agustus hingga 15 September 2025, dengan fokus penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan, pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan […]

Read more