JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) resmi diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (28/2/2021) dinihari.
Selain Nurdin, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER), dan kontraktor Agung Sucipto (AS), juga menyandang status tersangka korupsi.
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka suap gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Nurdin dan Edy selaku penerima disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Agung Sucipto selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga orang yang kini menyandang status tersangka ini sebelumnya diamankan KPK di sejumlah lokasi di Sulsel.
Firli Bahuri menjelaskan bahwa sekitar pukul 23.00 WITA, Jumat (26/2), KPK mengamankan Agung Sucipto yang sedang dalam perjalanan menuju ke Bulukumba.
Sekitar pukul 00.00 Wita, kata Firli, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.
Firli menjelaskan tim KPK dalam kegiatan tangkap tangan itu menangkap enam orang di tiga lokasi berbeda di Sulsel, yakni rumah dinas Edy di kawasan Hertasning, Jalan Poros Bulukumba, dan rumah jabatan Gubernur Sulsel.
Mereka yang diamankan yaitu Agung Sucipto (AS), NY selaku sopir Agung, SB selaku ajudan Nurdin, Edy Rahmat, IF selaku sopir / keluarga Edy Rahmat, dan Nurdin Abdullah.
Firli menjelaskan pada Jumat (26/2/2021), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Agung kepada Nurdin melalui perantaraan Edy, sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan gubernur Sulsel.
Menurut Firli, pada pukul 20.24 Wita, AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Setiba di rumah makan tersebut, telah ada ER yang menunggu.
“Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar,” kata Firli.
Dalam perjalanan tersebut, kata Firli, Agung menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulsel Tahun Anggaran 2021 kepada Edy.
Sekitar pukul 21.00 Wita, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy di Jalan Hasanuddin.
“Pada sekitar Pukul 02.00 Wita, NA juga diamankan di rumah jabatan Gubernur Sulsel,” kata Firli.
Sumber : Antara/JPPN