
LUWU TIMUR, EDELWEISNEWS.COM – Mendung masih menggelayut di langit DPRD Luwu Timur. Prahara politik internal Nasdem boleh jadi membuat anggota DPRD Lutim lainnya jadi tidak nyaman.
Selembar surat somasi kembali dilayangkan kuasa Hukum HM. Siddiq BM untuk DPRD Luwu Timur. Surat somasi kali ini berbeda dengan somasi sebelumnya.
Pesan somasi ini lebih tegas, dan buat anggota DPRD yang berada di Bammus termasuk Pimpinan DPRD Lutim harus cermat dan teliti membuat keputusan. Sebab jika salah bisa jadi mereka yang akan di pidana atau di perdatakan. Dengan demikian sudah tidak ada garis abu – abu, yang ada tinggal hitam atau putih. Itulah hukum sesungguhnya.
Somasi ini dilayangkan Kuasa Hukum Siddiq setelah gugatan HM. Siddiq BM, SH telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor Perkara: Nomor 29/G/2025/PTUN.MKS 05/06/2025. Artinya SK Gubernur Sulsel resmi diperkarakan di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Berikut bunyi Surat Penegasan.Somasi tersebut :
Yang terhormat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur di Jl. Ki Hajar Dewantara, Puncak Indah, Kec. Malili Kabupaten Luwu Timur , Perihal : PENEGASAN SOMASI
Yang bertandatangan di bawah ini : HM. SIDDIQ BM, SH. Tempat /Tanggal lahir Karebbe 09-9-1967, jenis kelamin laki – laki, Alamat Dusun Karebbe, RT/RW 003/000, Kel/Desa Laskap, Kecamatan Malili,
Agama Islam, Status Perkawinan kawin, pekerjaan Anggota DPRD Kab/Kota, Kewarga Negaraan Warga Negara Indonesia, NIK. 7324040909670001.
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu : Said, SH. dan Aswar Said
SH., Advokat / Penasihat hukum pada Kantor Hukum “Said, SH. dan Rekan”
alamat email : saidadvocat@gmail.com yang beralamat di Jl. Tamangapa III No.14 Makassar, RT/RW 003/002, Kelurahan Bangkala, Kec Manggala, Kota Makassar
Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Mei 2025.
Dengan ini mengajukan PENEGASAN SOMASI kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur, terkait dengan Somasi yang kami telah kirimkan tertanggal 27 Mei 2025, sehubungan dengan Pengajuan Upaya Administratif Keberatan yang dikirim kepada Gubernur Sulawesi Selatan, sebagai proses terlebih dahulu sebelum Gugatan dimajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, yang diajukan oleh HM. SIDDIQ BM, SH. yang diwakili oleh kuasanya terhadap Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 683/V/Tahun 2025, yang menetapkan : “Meresmikan Pemberhentian Dengan Hormat Saudara HM. SIDDIQ BM, SH dari kedudukannya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur masa jabatan Tahun 2024 – 2029, yang telah diajukan tertanggal 26 Mei 2025 berdasarkan dengan tanda terima elektronik dari Biro Umum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahwa dengan ini, kami sampaikan PENEGASAN SOMASI kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur, bahwa Gugatan HM. SIDDIQ BM, SH. telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor Perkara: Nomor 29/G/2025/PTUN.MKS 05/06/2025, Panggilan Sidang tanggal: Kamis, 12 Juni 2025, Jam Sidang : Pukul : 10:00 wita.
Oleh karena itu kami menyampaikan agar kiranya tidak melakukan rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu Timur
Pengganti Antar Waktu periode 2024 – 2029, sesuai Keputusan Badan Musyawarah DPRD Luwu Timur Nomor 10/Bamus/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025 atas nama Jihadin Peruge.
Bahwa apabila Pengasan Somasi ini tidak diindahkan sebelum adanya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap, maka kami selaku kuasa hukum atas nama HM. SIDDIQ BM, SH. akan menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun secara pidana. Demikian PENEGASAN SOMASI ini, semoga dimaklumi.
”Seperti yang saya sampaikan pada kawan – kawan di DPRD mari kita sama – sama saling menghargai, sejatinya penegasan somasi ini itulah cara saya mengingatkan dan menghargai kawan – kawan di DPRD Lutim,” ungkap Siddiq.
Surat Somasi ini terbit pada 9 Juni 2025. (Ok/*)