GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Seorang warga Kabupaten Gowa diamankan pihak kepolisian Sektor Somba Opu, Kab. Gowa. Pelaku diamankan pasca melakukan aksi penipuan dengan modus mengenal pejabat Kodam XIV Hasanuddin untuk meluluskan anak korban dalam seleksi Secatam TNI-AD.
Kronologis kejadian berawal pada Bulan Desember 2020. SR bersama menantunya berkunjung ke rumah pelaku di salah satu perumahan di Kab Gowa. Kemudian dengan berurai air mata SR menceritakan ketidaklulusan anaknya mengikuti seleksi Secatam TNI-AD tahun 2020 di.hadapan pelaku dan istrinya.
Mendengar kesedihan korban, lalu pelaku NH (45) menawarkan diri membantu agar anak korban lulus seleksi Secatam TNI AD tahun 2020. Untuk meyakinkan korban lalu pelaku menyebutkan nama salah seorang pejabat di Kodam tersebut.
“Bak gayung bersambut, SR lalu pulang ke kampung halaman di Sapaya, Kec. Bungaya, Kab Gowa menemui korban UH (korban), lalu menceritakan bahwa pelaku dapat mengurus anak mereka menjadi anggota TNI-AD,” tutur Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat menggelar jumpa pers dengan awak media, didampingi Kanit Reskrim Polsek Somba Opu IPDA Irham di Kantor Polsek Somba Opu, Kamis (27/5/2021).
SR dan korban kemudian menemui pelaku di rumahnya untuk menanyakan biaya yang harus disiapkan dalam seleksi tersebut kemudian. Pelaku menjelaskan bahwa biaya pengurusan setiap calon sebesar Rp150 juta.
Karena tidak sabar, kemudian pelaku menghubungi korban untuk menyiapkan uang yang telah disepakati. Karena belum memiliki dana sebesar itu, lalu korban menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp20 juta, selanjutnya secara bertahap menyerahkan sisa uang dengan cara tunai dan transfer ke rekening pelaku hingga mencapai Rp130 juta.
Dari hasil interogasi terhadap beberapa orang saksi, diantaranya istri pelaku, diduga SR juga merupakan korban penipuan yang sama dengan kerugian Rp147 juta. Namun, hal yang menimpanya belum dilaporkan secara resmi, karena ingin uangnya dikembalikan oleh pelaku.
Biaya pengurusan ini digunakan pelaku untuk menikah kembali di Morowali (istri ke – 4), selain itu menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya dan menginap di penginapan.
Mengetahui anak dari kedua korban tidak lulus seleksi, selanjutnya pelaku kabur ke rumah istri yang baru dinikahinya di Kab Soppeng, memutus komunikasi dengan korbannya.
Karena tertipu kemudian korban melaporkan kejadian secara resmi ke polisi. Unit Reskrim Polsek Somba Opu dipimpin IPDA Irham kemudian berangkat ke Kab. Soppeng dan berkoordinasi dengan personil Polsek Marioriawa. Selanjutnya meringkus pelaku di rumah istri ke – 4 pada jumat (21 Mei 2021) sekitar pukul 20.00 Wita, lalu membawanya ke rumah kosnya di Kab. Sidrap untuk mencari barang bukti.
“Pelaku kini telah ditahan, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tambah Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.
Aksi pelaku ini masih terus didalami, termasuk terkait penggunaan uang ratusan rupiah.
“Saya mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan, baik menjadi anggota TNI, Polri maupun ASN. Sebaiknya para calon harus percaya diri dengan kemampuan masing-masing,” pungkasnya. (Rilis)
Editor : Jesi Heny