
MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa Pemenuhan Kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, Jumat (6/3) di Aula KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Hadir dalam Rakor tersebut perwakilan KPU 12 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak. KPU kab/kota diwakili Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik sebagai Kepala Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan.
Sekretaris KPU Sulawesi Selatan M. Adnan Tahir menegaskan, setiap pengadaan barang dan jasa harus lebih selektif melakukan proses, mulai dari perencanaan sampai pengadaannya.
“Hal ini juga harus disertai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Jangan sampai terjadi masalah hukum dibelakang hari dalam pengadaan barang dan jasa. Saya berharap kepada teman – teman untuk mengambil langkah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, BPKP dan kepolisian serta KPU Provinsi untuk mereview segala proses kegiatan,” tegas Adnan.
Lanjutnya, pihaknya tidak mau mengambil risiko dalam proses pengadaan barang dan jasa, karena proses ini adalah hal yang sensitif.
“Saya ingatkan kembali kepada teman-teman untuk lebih berhati-hati dalam proses ini,” katanya lagi mengingatkan.
Rakor berlangsung 2 hari yakni tanggal 6 sampai tanggal 7 Maret 2020. Pemilihan Kepala Daerah Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 23 September Tahun 2020. (*)
Editor : Jesi Heny