Jokowi Larang TNI-Polri Aktif Jadi Pj Gubernur, Gerindra: Itu Langkah Maju Demokrasi

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo terkait anggota TNI Polri aktif tidak memungkinkan menjabat sebagai penjabat (Pj) gubernur. Menurut Muzani, pernyataan presiden itu sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap semangat reformasi. 

“Saya kira pernyataan itu sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga semangat dan amanah dari reformasi. Dimana TNI Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Jadi menurut saya itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia,” kata Muzani dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022). 

Menurut Muzani, jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik. Oleh sebab itu, kata Muzani, keputusan presiden melarang anggota TNI Polri aktif menjadi Pj Gubernur patut diapresiasi. Karena itu merupakan sebuah keputusan baik untuk menjaga integritas dan netralitas seorang perwira TNI maupun Polri.

“Keputusan presiden ini juga patut diapresiasi. Karena presiden tahu apabila Pj dijabat oleh TNI Polri, maka itu resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis. Tapi, dengan keputusan ini presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI Polri,” jelas Sekjen Partai Gerindra itu. 

Di sisi lain, lanjut Muzani, Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supermasi sipil. Supremasi sipil, kata Muzani,  sangat berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. 

“Oleh karena itu Indonesia sebagai negara demokrasi harus berprinsip pada supermasi sipil. Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,” jelas Muzani yang juga Anggota Komisi II DPR RI. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, bahwa anggota TNI/Polri aktif tidak memungkinkan menjabat Pj gubernur karena aturan dasar dari UU Pilkada tidak memungkinkan. Penunjukkan Penjabat (Pj) gubernur merupakan agenda pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024. 

“Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan,” ungkap Presiden Jokowi pada pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Penulis : Usman

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Poso Sulawesi Tengah

Sepekan di Akmil Magelang, Bupati Poso dr Verna Ikut Pelatihan Kepemimpinan Strategis

MAGELANG, EDELWEISNEWS.COM – Bupati Poso, dr. Verna G.M. Inkiriwang, mulai hari ini, Jumat (21/2/2025), mengikuti orientasi retret bagi kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Program ini akan berlangsung selama sepekan, hingga Jumat (28/2/2025) mendatang. Sebagaimana dikutip dari Facebook Kominfosandi Poso, dalam program ini, Bupati Verna tergabung dalam Kompi A bersama 33 kepala daerah lainnya, […]

Read more
Jakarta Makassar

Perkuat Sinkronisasi Program, Munafri Arifuddin Bersiap Ikuti Pembekalan di Magelang

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin tengah mempersiapkan diri untuk menghadiri pembekalan atau retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang yang dijadwalkan akan berlangsung selama 8 hari berturut-turut, terhitung tanggal 21-28 Februari 2025. Kegiatan tersebut diketahui bersifat mandatori, sehingga kehadiran menjadi keharusan bagi seluruh kepala daerah yang baru saja dilantik oleh Presiden Republik Indonesia […]

Read more
Jakarta Nasional

Resmi Dilantik, Anwar – Reny Siap Membawa Sulawesi Tengah Lebih Maju

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido resmi mengemban amanah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah periode 2025-2030. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara langsung melantik mereka bersama 959 kepala daerah terpilih lainnya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Sejak pagi, Anwar Hafid dan dr. Reny Lamadjido sudah bersiap bersama rombongan dari […]

Read more