Kabupaten Tana Toraja Bentuk Gugus Tugas KLA di Tingkat Kecamatan

TANA TORAJA, EDELWEISNEWS.COM – Untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) maka perlu pendekatan multi-pihak dan dipahami hingga ke akar rumput. Hal ini disadari betul oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, sehingga membentuk Gugus Tugas KLA pada tingkat kecamatan.

Kegiatan pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak ini, telah dilaksanakan, sejak tanggal 27 November sampai dengan 2 Desember 2023. Kegiatannya mencakup 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Makale Utara, Kecamatan Sangalla Utara, Kecamatan Sangalla, Kecamatan Rembon, Kecamatan Makale Selatan dan Kecamatan Rembon.

Narasumber berasal dari Konsultan KLA Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Nila Ridha, SE.

Kegiatan pembentukan Gugus Tugas KLA ini dibuka oleh Kepala Bapelitbangda Kabupaten Tana Toraja, Fransinetty Restu, SH, M.Si. Dalam sambutannya, Fransinetty mengatakan, bahwa pembentukan Gugus Tugas KLA di tingkat kecamatan bertujuan untuk mendorong kecamatan serta kelurahan dan lembang yang ramah anak. Jika kecamatan, kelurahan dan lembangnya sudah ramah anak, maka akan terwujud Kabupaten Tana Toraja sebagai Kabupaten Layak Anak.

Ketua Bapelitbangda merupakan Wakil Ketua Gugus Tugas KLA Kabupaten Tana Toraja. Sedangkan, Ketua Gugus Tugas KLA, yaitu Sekretaris Daerah. Salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang berada dalam Gugus Tugas ini adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB, Emiliana Sappetau, melalui pesan WhatsApp (Senin, 18/12/2023), menyampaikan bahwa kegiatan pembentukan Gugus Tugas di tingkat kecamatan sebagai tindaklanjut dari Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan KLA. Juga sebagai pelaksanaan Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 243VII/Tahun 2023 tentang Pembentukan Gugus Tugas KLA.

Ada sejumlah indikator yang mesti dipenuhi agar bisa mewujudkan KLA, berupa kelembagaan dan 5 klaster hak anak, sesuai Konvensi Hak Anak (KHA). Lima klaster tersebut, meliputi klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta klaster perlindungan khusus.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

30 Tahun Berdiri di Atas Drainase, Lapak PKL di Maccini Gusung Akhirnya Ditata

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah kecamatan di berbagai wilayah, termasuk di Kota Makassar, terus melakukan penataan dan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar maupun saluran drainase. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menjaga kebersihan dan kelancaran aliran air di lingkungan permukiman warga. Salah satu penertiban dilakukan Pemerintah […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Selamatkan Aset PSU Rp6,35 Triliun, Munafri Wajibkan Pengembang Tertib

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Setelah bertahun-tahun menjadi persoalan klasik di berbagai kawasan permukiman, Pemerintah Kota Makassar kini mulai mempercepat penyelamatan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari para pengembang. Kali ini, Pemkot Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) resmi mengambil alih pelaksanaan Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dari pengembang kepada […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Akhiri Reses Masa Sidang Ketiga, Hj Umiyati Serap Beragam Aspirasi, Mulai Drainase hingga Bantuan Sosial

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati menutup rangkaian kegiatan reses ketiga masa persidangan ketiga tahun anggaran 2025-2026, di Jalan Ketapang, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Jumat (22/5/2026). Kegiatan reses ini menjadi agenda akhir dari serangkaian pertemuan yang sebelumnya telah digelar di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Panakkukang dan Manggala. Kegiatan itu sekaligus menjadi […]

Read more