MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM – Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Akhmad Namsum mengajak para penyelenggara pengumpul sumbangan sosial berhadiah mengerti aturan baru. Hal tersebut diungkapkan Kadinsos pada Bimbingan Sosial yang diadakan Bidang Organisasi Sosial Dinsos Makassar.
Mantan Plt. Kadis Kesbang ini menyampaikan, masyarakat sudah tidak asing lagi dengan undian berhadiah, tapi tidak berarti bahwa mereka sudah mendefinisikan secara benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepedulian dan kepercayaan masyarakat untuk menyumbang harus diimbangi dengan asas transparansi dan akuntabilitas.
“Sumbangan sosial dan undian berhadiah dilaksanakan mengingat kegiatan tersebut sering dilakukan oleh lembaga maupun organisasi seperti halnya pada saat adanya pertunjukan, bazar, lelang, penjualan kupon-kupon,” terangnya.
Sumbangan sosial dan undian berhadiah mempunyai posisi yang strategis dan berpotensi besar pada masalah sosial. “Mengingat banyaknya keluhan masyarakat akibat dari penipuan pengundian berhadiah,” jelas Akhmad Namsum dalam sambutannya saat Bimbingan Sosial penyelenggara pengumpul sumbangan sosial berhadiah di Hotel D’Maleo Makassar, Senin (24/6/2019).
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Organisasi Sosial Riri Irma Novriyanti Iman menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman peserta bimbingan mengenai mekanisme pengumpulan sumbangan sosial, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memberikan sumbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya kesejahteraan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Menurut Riri Iman, selain diatur dalam undang-undang tahun 1961 ada juga beberapa turunan dari undang-undang ini yang bertujuan untuk mewujudkan , membangun , membina atau memajukan suatu usaha yang berguna untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur terutama kesejahteraan sosial dalam tata kehidupan dan penghidupan manusia baik perorangan ataupun organisasi.
Kegiatan ini dihadiri para penggiat penyelenggara pengumpul sumbangan sosial berhadiah di Kota Makassar.
Narasumber penyelenggara pengumpul sumbangan sosial berhadiah yakni Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan Ir. Hj Hermawati, M. Si dan Rasyita Mustafa, S.STP, M.Si Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar da dipandu moderator A. Fajriani Pertiwi Fajri, S. ST. (hum)
Editor : Jesi Heny