Kapolda Pimpin Konferensi Pers kasus Pembunuhan Berencana di Gowa

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum didampingi Kombes Pol. Jamaluddin Farti, S.I.K, M.Hum., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H, Kapolres Gowa AKBP Reonald Trauli Simanjuntak, S.I.K., S.H., M.M., M.I.K melaksanakan konferensi pers kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang menyebabkan 3 korban meninggal dunia di Kab. Gowa, Jumat (6/10/2023) di Mapolda Sulsel.

Kapolda menyampaikan, bahwa para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam sehingga para korban meninggal dunia.

Pelaku yang telah diamankan, lanjut Kapolda, yakni sebanyak 5 orang pelaku yakni HL (60) yang merencanakan dan menyuruh melakukan penyerangan, MH (23) dan HM (28) juga merencanakan dan mereka melakukan penyerangan terhadap para korban, sementara IR(18) dan SU (19) keduanya masuk ke rumah korban sambil menggunakan busur dan menjaga lokasi penyerangan, sedangkan MT (54) dirinya merintangi penyelidikan dengan berusaha membawa para pelaku melarikan diri ke kota Palu.

Adapun korbannya yaitu AB (60), FS (22), SU (40) ketiganya mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia.

Motifnya, pelaku dendam dikarenakan korban FS menikah siri dengan istri pelaku HB yakni Hj. NU sejak bulan Juni 2020

Kronologi kejadian pada Sabtu 30 September melakukan pesta miras di rumah HM (28) di Galesong Takalar kemudian HL (60) menyampaikan sakit hatinya karena korban FS nikahi istrinya secara siri, dan HL menyuruh MF dan HM untuk mendatangi dan menyerang korban FS.

Kemudian seluruh pelaku mendatangi rumah korban FS di dusun Panujuang desa Kalamandalle Kec.Bajeng Gowa.

Kemudian pada Jumat 1 Oktober 20 23 para pelaku tiba di rumah dan langsung menikam Korban SU dan AB yang berada disana lalu kemudian para pelaku memasuki kamar korban FS dan melakukan penikaman, akibat penyerangan itu ketiga korban meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Gowa di backup Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap 5 Pelaku utama dan 1 orang pelaku lain yang turut membantu para pelaku untuk melarikan dori ke kota Palu.

Para pelaku yang ditangkap di bawa ke Polres Gowa untuk diproses hukum.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah parang, badik , 2 unit sepeda motor, dan busur.

Para pelaku utama dipersangkakan 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78. dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Untuk Pelaku (MT) 54 thn dipersangkakan Pasal 221 KUHP (Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum) dengan ancaman hukuman selama 9 (Sembilan) bulan Penjara., sedangkan pelaku MT diancam pasal 221 KUHPIDANA karena merintangi penyidikan dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas serta terima kasih kepada tim media yang telah hadir,” tutup Kapolda Sulsel. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Nasyidah, Pustama Dispusarsip Sulsel, Mendokumentasikan Perjalanan Kariernya dalam Buku “Memoar Pustakawan Sejati”

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Buku “Memoar Pustakawan Sejati” karya Nasyidah, S.Sos, M.AP, Pustakawan Ahli Utama (Pustama), pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusarsip) Provinsi Sulawesi Selatan, diserahkan untuk jadi koleksi perpustakaan pada Senin (9 Februari 2026). Rusdin Tompo, sebagai editor, menyerahkan buku yang mendokumentasikan perjalanan karier penulisnya, di dua perpustakaan berbeda, tetapi pada hari yang sama. Buku […]

Read more
Makassar SULSEL

Jalan Rusak Diperbaiki, Netizen Ramai Dukung Kepemimpinan Wali Kota Munafri

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Komitmen Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam merespons keluhan dan aspirasi masyarakat umum kembali dibuktikan. Orang nomor satu di Kota Makassar itu bergerak cepat menindaklanjuti aduan warga terkait kondisi jalan rusak dan berlubang di kawasan Metro Tanjung Bunga tembus Jembatan Barombong, Kecamatan Tamalate. Meski ruas jalan poros tersebut merupakan kewenangan pihak GMTD […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

PKB Dukung Appi Tata Makassar, Relokasi PKL Tak Hilangkan Mata Pencaharian

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM— DPRD Kota Makassar menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam menata kawasan kota yang selama ini dinilai semrawut, guna mewujudkan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Penataan tersebut menyasar berbagai pelanggaran ruang publik, mulai dari bangunan liar hingga lapak Pedagang Kaki Lima […]

Read more