
MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Kepolisian menegaskan sikap tegasnya dalam menyikapi insiden ricuh unjuk rasa di Makassar. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memastikan setiap aksi penyampaian aspirasi secara damai akan tetap dikawal.
Namun, tindakan anarkis tidak lagi dianggap sebagai gerakan mahasiswa ataupun ormas, melainkan perbuatan kriminal yang harus ditindak.
“Komitmen kepolisian untuk mengawal aksi unjuk rasa damai, namun akan bertindak tegas terhadap setiap tindakan anarkis,” hal itu disampaikan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam deklarasi damai bersama Wali Kota Makassar, Forkopimda, dan organisasi kepemudaan (OKP) di Warkop Sija, Jalan Sawerigading, Minggu (31/8/2025).
Arya mengakui insiden bentrokan pada 29 Agustus lalu terjadi karena situasi tidak terkendali. Jumlah aparat yang bertugas hanya sekitar 200 personel, sementara massa mencapai 2.000 orang tersebar di DPRD Kota dan DPRD Provinsi Sulsel.
“Anggota kami saat itu tidak dilengkapi senjata, hanya bermodalkan tameng. Ini komitmen Kapolri agar tidak menyakiti pengunjuk rasa. Yang tidak boleh disakiti adalah pengunjuk rasa, bukan anarko,” jelas Arya.
Namun, situasi berubah ketika massa mulai melempari aparat dengan batu dan bom molotov. Untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak, aparat menarik diri dan menghindari bentrokan langsung.
Menurut Arya, awalnya isu yang diangkat massa terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta sikap anggota DPR RI. Namun, di lapangan, sasaran justru berubah, menyasar aparat kepolisian.
“Kami tidak bisa mengambil risiko tanpa bantuan TNI. Bahkan Damkar pun dihalangi massa,” terangnya.
Atas kejadian itu, Arya menyampaikan duka mendalam atas korban meninggal, termasuk staf DPRD Makassar. Ia menegaskan, keputusan Presiden dan perintah Kapolri sudah jelas: seluruh pelaku kerusuhan harus ditindak tegas sesuai hukum.
“Siapapun yang melakukan tindakan anarkis, bukan lagi masyarakat, bukan lagi mahasiswa, bukan lagi ormas. Mereka penjahat, dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kapolrestabes menekankan bahwa penyampaian aspirasi yang damai akan tetap dikawal penuh oleh aparat. Namun, jika massa melakukan perusakan, pelemparan bom molotov, hingga penjarahan, maka tindakan tegas akan diambil.
Langkah itu termasuk penggunaan gas air mata, peluru karet, hingga peluru tajam sesuai aturan Undang-Undang Unjuk Rasa. Polisi juga akan segera mengusut pelaku kerusuhan di DPRD Kota dengan memeriksa CCTV dan bukti lapangan.
“Kami sudah jelas. Selama masih mahasiswa dengan jaket almamater, masih menyuarakan aspirasi, menutup jalan, itu tidak masalah. Tapi kalau sudah anarkis, itu penjahat. Dan saya janji, saya tindak tegas,” ujar Arya.
Di akhir pernyataannya, Arya mengajak seluruh elemen masyarakat bersama pemerintah kota dan TNI untuk menolak anarkisme.
“Polisi, Wali Kota, Dandim, akan bersama-sama melawan. Kami harap masyarakat juga ikut bersama, jangan diam. Mari kita tolak anarkisme di Makassar,” tegasnya. (*)