GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Bertempat di Aula Kantor Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kab.Gowa, Kapolsek Parangloe Polres Gowa IPTU Kasmawati, S.Sos, MH memberikan materi terkait Sosialisasi Produk Hukum (UU, PP dan Perda), Sabtu (26/12/2020).
Sosialisasi produk hukum ini diselenggarakn oleh Pemerintah Kelurahan Lanna dan dihadiri oleh generasi muda milenium pemerhati hukum di Kecamatan Parangloe.
Kapolsek dalam pemaparannya mengatakan, undang-undang, peraturan pemerintah serta peraruran daerah yang telah diundangkan, semuanya adalah produk hukum yang telah disahkan. “Sehingga hal tersebut perlu ditaati sesuai aturan,” ucapnya.
Kepolisian mempunyai kewenangan dalam menjalankan produk hukum, seperti undang-undang dan peraturan pemerintah, sedangkan Perda diberikan kewenangan oleh Satpol PP sesuai daerah masing-masing.
Untuk itu, diharapkan kepada semua unsur mulai ditingkat pemerintah pusat, daerah maupun di wilayah kecamatan wajib mentaati semua produk hukum yang telah diundangkan.
“Salah satunya adalah peraturan pemerintah tentang penanggulangan covid-19 maupun Perda yang dikeluarkan oleh daerah di wilayah masing-masing dan wajib kita taati,” tegas Kasmawati.
Disamping
Kapolsek Parangloe Iptu Kasmawati mengimbau kepada generasi milenium untuk memberikan contoh yang baik, paling tidak mentaati segala bentuk produk hukum.
“Sebagai warga negara yang baik harus taat akan aturan serta hukum yang berlaku di negara kita yang kita cintai ini,” ujarnya.
Rilis Humas Polres Gowa
Editor : Yulia