GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolsek Tinggimoncong Polres Gowa IPTU Hasan Fadhlyh, SH melaporkan secara resmi penyebar
berita hoax dan pencemaran nama baik tentang positif Covid – 19 di Kantor SPKT Polsek Tinggimoncong, Polres Gowa, Kecamatan Tinggimoncong, Rabu (30/12/2020).
Pemilik nomor ponsel atas nama Slamet yang menyebarkan secara berantai pesan di salah satu group Whatsapp warga Tinggimoncong bahwa Kapolsek Tinggimoncong positif terjangkit virus covid – 19.
Kapolsek Tinggimoncong membenarkan atas kejadian ini dan secara resmi melaporkan di Polsek Tinggimoncong sebagai bentuk pencemaran nama baik dengan mengatakan Kapolsek positif terjangkit Virus covid19.
Laporan tersebut agar oknum yang tidak bertanggung jawab dan dengan sengaja menyebarkan berita hoax serta membuat kecemasan di tengah-tengah masyarakat bahwa Kapolsek terjangkit virus Covid19 jera.
Secara pribadi Kapolsek menyerahkan seluruh pokok permasalahan ini di penyidik Polsek Tinggimoncong untuk ditindak lanjuti secara profesional dan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Menyangkut virus covid-19 merupakan hal yang sangat sensitif, sehingga perlu ada tindakan tegas terhadap orang yang menyebarkan berita hoax dan tidak dilandasi dengan bukti yang akurat,” ujar Hasan
Pada kesempatan tersebut Kapolsek memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan menyaring betul berita yang akan disebarluaskan sehingga tidak merugikan orang lain.
Rilis Humas Tinggimoncong
Editor : Yulia