MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel sudah meminta klarifikasi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo Samsuddin, terkait dugaan korupsi pembebasan lahan masyarakat pada program strategis nasional Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo
Kepala ART/BPN Wajo, Syamsuddin, yang dihubungi via telepon membenarkan hal tersebut.
“Iyye saya sudah dipanggil..Lamami,” ujarnya singkat saat dihubungi media ini Kamis (8 September 2022) seraya mengaku jika saat ini dalam perjalanan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sekitar 20 orang sebelumnya juga sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Diantaranya mantan Kasi Pengadaan Tanah ART/BPN Wajo, kepala desa serta Panitia Pengadaan Tanah dan sejumlah masyarakat yang tercatat sebagai penerima dana pembebasan lahan.
Kasi Pengkum Kejati Sulsel yang dihubungi wartawan juga membenarkan hal tersebut, namun ia enggan membeberkan pihak yang sudah dimintai klarifikasi oleh pihaknya terkait hal tersebut.
“Memang sudah ada beberapa yang kami undang, namun belum kami periksa Pak, baru klarifikasi,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulsel Soetarmi
Menurutnya, yang diundang hanya sebatas klarifikasi, meminta keterangan yang bersangkutan untuk mengetahui alat – alat bukti masyarakat seputar pembayaran di lahan tersebut
“Jadi baru sebatas klarifikasi,” jelas Soetarmi.
Ia mengatakan terkait hal tersebut, pihaknya memang sudah mengundang beberapa orang untuk dimintai klarifikasi.
“Ya ada beberapa orang,” ujarnya enggan merinci.
Sebelumnya Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun mengatakan, pada dasarnya pihaknya sangat mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kejati Sulsel tersebut.
“Dan itu sebelumnya kami pernah rilis sebagian hasil investigasi lapangan. Pada dasarnya ada aroma korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan Bendungan Paselloreng itu. Jadi saya kira sudah sangat tepat ketika Kejati Sulsel saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut,” tutur Kadir.
Ia juga memastikan pihaknya akan mengawal penanganan kasus ini hingga selesai. (APJ)
Editor : Jesi Heny