Kejati Sulsel Tetapkan Enam Tersangka Pembangunan Bendungan Paselloreng, Wajo

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus melacak dan mengidentifikasi (asset tracking), selanjutnya menyita aset para tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah pada pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Penyitaan asset para tersangka tersebut sebagai upaya antisipatif Penyidik Pidsus Kejati Sulsel untuk pengembalian kerugian negara, atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf (a) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus dugaan mafia tanah pada pembebasan lahan bendungan Passeloreng Kabupaten Wajo tahun 2021 ini, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel berhasil melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak berupa 3 (tiga) tanah dan bangunan. Antara lain, 1 (satu) unit rumah dan tanah yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 30 type 40 Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa milik Istri tersangka AA, 1 (satu) unit rumah dan tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 14 type 40 Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa milik adik Ipar tersangka AA, dan 1 (satu) unit rumah dan tanah di Perumahan Villa Mutiara VIII/22 Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar milik Istri tersangka AA (5/2/2023).

Beberapa waktu lalu, pada tanggal 1 Desember 2023, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Penyitaan barang bergerak milik para tersangka. Yaitu 9 unit Mobil dan 1 unit Motor, antara lain 1 unit mobil Hilux, 2 unit mobil truck dyna, 1 unit mobil Avanza, 1 unit mobil rush, 1 unit mobil Raize, 1 unit mobil innova, 1 unit mobil pick up grandma, 1 unit mobil HR V, 1 unit motor Honda Crf dan 1 unit motor honda beat.
Dalam penyidikan kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel sudah menetapkan 6 (enam) orang tersangka.

Tersangnya yakni AA (selaku Ketua Satgas B pada Kantor Pertanahan Kab. Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 228/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023. ND (selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 232/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023. NR (selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 229/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023. AN (selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 233/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

Selan itu, AJ (selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Paselloreng Kec. Gilireng Kab. Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 231/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023. JK (selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng Kab. Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 230/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

Bahwa perbuatan tersangka AA (selaku ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo) yang telah memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021, lalu SPORADIK tersebut diserahkan kepada tersangka AJ selaku Kepala Desa Paselorang untuk ditandatangani, dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani SPORADIK untuk tanah eks Kawasan yang termasuk di Desa Arajang.

Dimana isi SPORADIK tersebut diperoleh dari informasi dari tersangka ND, tersangka NR dan tersangka AN selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat. Namun isi SPORADIK yang dimasukkan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka pembayaran terhadap 246 bidang tanah yang merupakan ex Kawasan hutan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 75.638.790.623,00,- berdasarkan hasil perhitungan BPKP Propinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi – saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini, dan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Partai Pinrang SULSEL

Konsisten Hadir di Tengah Masyarakat, Kader PSI Sulsel Tebar Kebaikan di Pinrang

PINRANG, EDELWEISNEWS.COM — Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan terus menunjukkan komitmennya hadir di tengah masyarakat. Melalui kegiatan Jumat Berkah, para kader secara konsisten berbagi kepada warga di berbagai daerah. Pada Jumat, 31 Oktober 2025, kegiatan Jumat Berkah kembali digelar di Desa Mattunru-turue (Tansie), Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang. Dengan mengenakan kaos berlogo PSI, para […]

Read more
Makassar SULSEL

JMSI Sulsel dan REI Buka Peluang Kolaborasi Rumah Subsidi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulsel membuka peluang kerja sama dengan Real Estate Indonesia (REI) Sulsel. Peluang kerja sama dua organisasi ini dibahas dalam audiensi pengurus JMSI di Kantor DPD REI Sulsel, Jalan Timah, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (31/10/2025). Ketua DPD REI Sulsel Mahmud Lambang menyebut, JMSI punya […]

Read more
Makassar SULSEL

Samtara Energy Tawarkan Teknologi Konversi Sampah Jadi Minyak di Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar terus berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi persoalan penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang. Salah satu langkah yang ditempuh adalah membuka ruang kolaborasi dengan sektor swasta. Ini dibahas saat, menerima kunjungan jajaran manajemen PT Samtara Energy, perusahaan asal Jakarta yang bergerak di bidang energi dan pengelolaan […]

Read more