Kejati Sulsel Tetapkan Enam Tersangka Pembangunan Bendungan Paselloreng, Wajo

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus melacak dan mengidentifikasi (asset tracking), selanjutnya menyita aset para tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah pada pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Penyitaan asset para tersangka tersebut sebagai upaya antisipatif Penyidik Pidsus Kejati Sulsel untuk pengembalian kerugian negara, atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf (a) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus dugaan mafia tanah pada pembebasan lahan bendungan Passeloreng Kabupaten Wajo tahun 2021 ini, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel berhasil melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak berupa 3 (tiga) tanah dan bangunan. Antara lain, 1 (satu) unit rumah dan tanah yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 30 type 40 Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa milik Istri tersangka AA, 1 (satu) unit rumah dan tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 14 type 40 Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa milik adik Ipar tersangka AA, dan 1 (satu) unit rumah dan tanah di Perumahan Villa Mutiara VIII/22 Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar milik Istri tersangka AA (5/2/2023).

Beberapa waktu lalu, pada tanggal 1 Desember 2023, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Penyitaan barang bergerak milik para tersangka. Yaitu 9 unit Mobil dan 1 unit Motor, antara lain 1 unit mobil Hilux, 2 unit mobil truck dyna, 1 unit mobil Avanza, 1 unit mobil rush, 1 unit mobil Raize, 1 unit mobil innova, 1 unit mobil pick up grandma, 1 unit mobil HR V, 1 unit motor Honda Crf dan 1 unit motor honda beat.
Dalam penyidikan kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel sudah menetapkan 6 (enam) orang tersangka.

Tersangnya yakni AA (selaku Ketua Satgas B pada Kantor Pertanahan Kab. Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 228/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023. ND (selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 232/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023. NR (selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 229/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023. AN (selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 233/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

Selan itu, AJ (selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Paselloreng Kec. Gilireng Kab. Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 231/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023. JK (selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng Kab. Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 230/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

Bahwa perbuatan tersangka AA (selaku ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo) yang telah memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021, lalu SPORADIK tersebut diserahkan kepada tersangka AJ selaku Kepala Desa Paselorang untuk ditandatangani, dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani SPORADIK untuk tanah eks Kawasan yang termasuk di Desa Arajang.

Dimana isi SPORADIK tersebut diperoleh dari informasi dari tersangka ND, tersangka NR dan tersangka AN selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat. Namun isi SPORADIK yang dimasukkan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka pembayaran terhadap 246 bidang tanah yang merupakan ex Kawasan hutan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 75.638.790.623,00,- berdasarkan hasil perhitungan BPKP Propinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi – saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini, dan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Buka Puasa Bersama ASITA dan AirAsia di Kapal Phinisi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri acara buka puasa bersama yang digelar oleh Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) dan maskapai penerbangan AirAsia. Acara ini berlangsung di atas kapal Phinisi Makessing, yang berlabuh di Anjungan Pantai Losari, Senin (10/3/2025). Dalam sambutannya, Aliyah Mustika Ilham menyampaikan apresiasi atas kolaborasi ASITA dalam […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli Menyerap Aspirasi Konstituennya di Minasa Upa

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli memulai reses pertamanya di Jalan Minasa Upa Blok L4, Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Senin (10/3/2025). Acil–sapaan akrab Fasruddin Rusli menggelar reses yang merupakan bagian dari tugasnya sebagai Anggota DPRD Makassar. Dalam agenda ini, dia menyerap aspirasi konstituennya. Pada pertemuan trsebut hadir pula Lurah Minasa Upa, […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pererat Hubungan Silaturahmi, Pangdam XIV/Hsn Terima Kunjungan Kakanwil Ditjenpas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, di ruang tamu Pangdam, Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (10/3/2025). Rombongan Kakanwil Ditjenpas Sulsel, bersama jajaran pegawai di lingkungan kantor wilayah disambut dengan hangat oleh Mayjen Windiyatno beserta sejumlah Pejabat […]

Read more