MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, H.Sangkala Saddiko didampingi Sekretaris Komisi, Supratman memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas Perpanjangan Kontrak BTS (Tower Provider), Jumat (10/3/2023).
Rapat menghadirkan Dinas Tata Ruang, Dinas PTSP Kota Makassar, Lurah Antang, Ketua ORW 01, Ketua ORT 01 Kel. Antang, pemilik lahan pendirian tower dan Pemilik Tower.
Dalam kesempatan ini, Komisi C DPRD Kota Makassar akan segera melakukan peninjauan bersama Dinas Tata Ruang, Dinas PTSP Kota Makassar, dan pemerintah setempat. Mereka ke lokasi Tower BTS untuk melihat langsung dampak yang dikeluhkan oleh warga atas berdirinya tower tersebut.
“Kita membuka seluas-luasnya ruang untuk berdiskusi antara pihak provider selaku mitra Telkom (pemilik Tower) dan warga disaksikan oleh pemerintah setempat dan dinas terkait. Ini untuk menemukan solusi, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar. (Ril)
Editor : Jesi Heny