DPRD Wajo Menerima Aspirasi Mahasiswa Puangrimaggalatumg Sengkang

0
529

WAJO, EDELWEISNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, menerima aspirasi mahasiswa Kampus Puangrimaggalatung Sengkang, terkait dampak lingkungan dari kegiatan para penambang  di Kabupaten Wajo, Kamis (24/2/2022).

Penerima aspirasi yakni anggota DPRD Kabupaten Wajo, Muhammad Yunus Panaungi, Ketua Komisi III, Taqwa Gaffar, Heruddin, dari OPD, Dinas DLHD Kabupaten Wajo, Camat, dan Lurah se – Kecamatan Tempe.

Membuka acara Muhammad Yunus Panaungi sangat mengapresiasi atas aspirasi dari mahasiswa. Katanya pihaknya memang sering menerima aspirasi terkait dampak lingkungan dari kegiatan penambangan gunung.

“Mewakili anggota DPRD Kabupaten Wajo, sangat bersyukur dengan adanya mahasiswa yang terlibat mengawasi bersama DPRD Kabupaten Wajo,” tuturnya.

“Hari  ini kita hadirkan camat, lurah dan pihak pengusaha tambang. Mudah-mudahan  ada jawaban, kalaupun tidak datang pengusaha tambang di aspirasi ini dan terbukti melanggar kita akan tegasi. Dan pihak hukum harus proses Karena di Wajo hanya ada 2 penambang yang resmi,” imbuhnya. 

“Kami  juga di DPRD Kabupaten Wajo mendukung dan berada di pihak mahasiswa,”  tegas Yunus Panaungi lagi.

Mahasiswa Puangrimaggalatung Sengkang, melalui koordinator lapangan, Andi Anto menyampaikan, kalau pengerukan gunung terus berlanjut, dikhawatirkan ada potensi bahaya yang menyebabkan kerusakan ekosistem lingkungan, dan dapat menyebabkan longsor.

“Untuk itu kita minta sikap tegas dari DPRD Kabupaten Wajo bersama pihak terkait,” ujarnya.

Muhammad Yunus Panaungi mengatakan kalau aspirasi akan ditindaklnajuti oleh semua stakeholder.

“Dan kalau ada pelanggaran hukum, ada penambang tidak memiliki izin dan melakukan aktivitas penambangan harus ada proses hukum. Kita tunggu jawaban pihak DLHD, siapa-siapa yang memiliki izin penambangan,” kata YP.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLHD) Marzam mengatakan, bahwa tidak lanjut  UU cipta kerja, dan salah satu bunyinya kalau  perizinan  pertambangan menjadi kewenangan pusat, dan sebelum diambil alih pusat, selalu ada dokumen lingkungan sebelum terbit izin usaha tambang. Tujuan agar kegiatan tidak berdampak negatif.

“Tambang yang memilki izin yaitu Tambang Tanah Urug milik H.Syarifuddin di Cappabulu, Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe dan Tambang Tanah Urug milik H.A.Darakutni  yang berada Desa Boriko, Kecamatan Pitumpanua,” terangnya.

Ketua Komisi III, Taqwa Gaffar, berharap kepada pengusaha penambang yang tidak memiliki izin operasional agar menghentikan kegiatan, karena sesuai aturan perundang-undangan ancaman denda 100 milyar dan kurungan 5 tahun penjara bagi penambang yang melanggar dan tidak memiliki izin.

Sebelum menutup rapat, Yunus Panaungi berharap ada ketegasan  dan dirapatkan di Muspida.

“Sebagai kesimpulan, yang belum lengkap izinnya agar menghentikan kegiatan  penambangan dan akan ditindaklanjuti di Rapat Muspida, agar tidak berulang terjadi,” tutupnya. (APJ)

Editor : Jesi Heny

Editor:Muhlis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini