LSKP Gelar Lokakarya Refleksi Hasil Penerapan SOP

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM -Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) melaksanakan kegiatan pertama untuk tahun kedua Program USAID-Madani. Kegiatan tersebut berjudul Lokakarya Refleksi Hasil Penerapan Standart Operational Procedur (SOP) di 6 Mitra Utama/Lead Partner yang digelar di Hotel Harper Jalan Perintis Makassar (25/7/2022).

Lokakarya tersebut dihadiri oleh Nawir Sikki Selaku Senior Field Coordinator (SFC), Puput Ertiandani Provincial Monitoring and Reporting Coordinator (Merco), Field Coordinator (FC) 6 Kab/Kota, dan Lead Partner (LP) dari 6 Kab/Kota.

“Kegiatan ini bertujuan untuk melihat penerapan SOP di Lead Partne,” kata Nawir Sikki dalam sambutannya.

Kegiatan dipandu oleh Andi Yudha Yunus selaku fasilitator. Menurut Andi Yudha, saat ini LP sudah membuat tiga jenis SOP, yaitu SOP keuangan, ketenagaan, dan barang jasa.

“Strategi apa yang akan disusun dalam penerapan SOP yang telah dibuat, inilah yang akan didiskusikan selama sehari,” terang Yudha.

Dalam penyamaan perspektif tentang SOP, LSKP jug menghadirkan narasumber ahli yang sangat memahami pembuatan SOP dan penerapannya, yakni Dr. Amril Hans, S.AP, M.PA. Amril Hans membawakan materi tentang bimbingan teknis penyusunan SOP di kelembagaan Civil society Organization (CSO) Sulawesi Selatan.

“SOP adalah bagian terkecil yang fundamental sebagai penjabaran dari visi dan misi organisasi. Harapannya SOP seharusnya bersifat dinamis yang telah dapat dibenahi untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam kerja dan pelaksanaan program. SOP ini tidak dibuat kaku dalam organisasi, karena tujuan utamanya agar produktifitas kinerja organisasi bisa meningkat,” jelasnya.

Setelah menyamakan persepsi, dilanjutkan dengan diskusi bersama LP terkait penerapan SOP yang telah dibuat. Terungkap masih ada LP yang merangkap kerja, belum semua LP menerapkan SOP di unit kerja organisasi, dan alur kerja yang masih dibenahi.

Dalam kegiatan lokakarya ini menghasilkan Rencana Tindak Lanjut (RTL), antara lain, pelibatan tim internal untuk revisi SOP, penetapan jangka waktu untuk melaksanakan pembenahan SOP, penyiapan alat bukti setelah melakukan refleksi SOP, penetapan penilaian secara berkala tentang penerapan SOP, sharing pembelajaran (cross learning) antar daerah.

Penulis : Abd. Naris Agam

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar Pariwisata

Dinas Pariwisata Makassar Mengapresiasi Kehadiran Peserta ICAS 2024

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Mewakili Penjabat Sekretaris Daerah Kota Makassar, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, menyambut kehadiran para peserta International Conference on Administrative Science (ICAS) 2024 dengan kegiatan sailing bersama di Anjungan Pantai Losari. Dispar Makassar menyampaikan apresiasi atas kehadiran peserta ICAS 2024 dan berharap seluruh peserta dapat menikmati keindahan serta kekayaan budaya yang ditawarkan Kota […]

Read more
Parepare SULSEL

Pangdam XIV/Hsn Kunker di Brigif 11/Badik Sakti, Kodim 1405/Parepare dan Kodim 1421/Pangkep

PAREPARE, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun, S.I.P didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD XIV/Hasanuddin Mia Bobby Rinal Makmun, bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Kodam, melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) di Brigade Infanteri (Brigif) 11/Badik Sakti, Kodim 1405/Parepare dan Kodim 1421/Pangkep, Kamis, (17/10/2024). Dalam kunjungan tersebut, Pangdam bertatap muka langsung sekaligus memberikan […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Kakumdam XIV/Hsn Membuka Kegiatan Sosialisasi Tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan TNI AD

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) XIV/Hasanuddin Kolonel Chk Bahrun Taslim, S.H membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Kasad Nomor 25 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kasad Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan TNI AD, bertempat di Ruang Bina Yudha (RBY) Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (17/10/2024). Sosialisasi ini […]

Read more