Aparat Kepolisian Bubarkan Judi Sabung Ayam di Ponrang, Luwu

0
256

LUWU, EDELWEISNEWS.COM – Unit Resmob bersama Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Luwu melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam yang bertempat di Dusun Buntu Lura, Desa Buntu Kamiri, Kec. Ponrang, Kab. Luwu, Rabu (14/07/2021).

Saat personil mendekati TKP, para pelaku judi sabung ayam yang melihat kedatangan petugas berlari meninggalkan lokasi judi sabung ayam. Personel hanya berhasil mengamankan kendaraan roda dua yang digunakan oleh para pelaku ke TKP.

Barang bukti yang diamankan 20 unit sepeda motor. Sementara tindakan yang dilakukan yakni membongkar arena judi sabung ayam dan mengamankan barang bukti, lalu melakukan koordinasi dengan Sektor Ponrang untuk selanjutnya menyerahkan barang bukti berupa 20 unit sepeda motor ke Sektor Ponrang.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menyebut penggerebekan sabung ayam dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang perjudian, dan menyikapi ajakan pemerintah terapkan protokol kesehatan, maka pemantauan kerumunan jadi perhatian.

E. Zulpan menegaskan, aparat kepolisian setempat datang untuk membubarkan kerumunan di arena sabung ayam tersebut. “Tentu, karena masih dalam masa pandemi, khususnya di Sulsel masih tinggi kasus Covid-19. Dan Covid-19 varian baru sudah masuk di Indonesia,” terangnya.

Selain menimbulkan kerumunan, kegiatan sabung ayam tersebut meresahkan masyarakat sekitar. Kabid Humas menyebutkan kadang -kadang ada taruhan dalam kegiatan sabung ayam tersebut, karena ditemukan sejumlah barang bukti.

“Jika masih ditemukan lagi perjudian dan disertai kerumunan, selain akan dikenakan pasal 303 KUHP, para pelaku akan dijerat juga dengan pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan,” imbuh E. Zulpan.

E. Zulpan meminta kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kebiasaan sabung ayam. Kondisi saat ini masih menghadapi masa pPandemi Covid-19.

“Sangat diperlukan kesadaran dan kepedulian kita bersama menerapkan protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumuman,” tegasnya. (Rilis)

Editor : Jesi Heny

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini