WAJO, EDELWEISNEWS.COM – Berbagai program kreatif dan inovatif terus lahir di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Wajo, Amran Mahmud-Amran. Semuanya demi menghadirkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Salah satu program unggulan itu adalah PATEN. PATEN merupakan akronim dari Pelayanan Terpadu Kecamatan, yang bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan PATEN, beberapa layanan yang biasanya harus diselesaikan pada organisasi perangkat daerah (OPD) di ibukota kabupaten, kini bisa diselesaikan cukup di kantor kecamatan.
Salah satu OPD yang menghadirkan layanannya di tingkat kecamatan, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala DPMPTSP Wajo, Andi Bau Manussa menyampaikan, layanan sesuai dengan instruksi Bupati Wajo dan Wakil Bupati Wajo saat awal memimpin Kota Sutera. Tujuannya, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Tahun pertama pemerintahan Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati, beliau meminta agar layanan yang bisa selesai di kecamatan cukup diselesaikan di kecamatan. Masyarakat tidak perlu ke Sengkang lagi untuk mendapatkan layanannya,” ucap Bau Manussa saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/9/2021).
Mantan Camat Tanasitolo ini menjelaskan, pada 2020 lalu pihaknya merampungkan konsep dan kemudian menghadirkan layanan tertentu dari DPMPTSP melalui PATEN di kecamatan.
“Layanan DPMPTSP yang bisa dilayani di tingkat kecamatan, yaitu penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha mikro, dan penerbitan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tingkatan tertentu,” terangnya.
Bau Manussa melanjutkan, untuk membantu kelancaran pelayanan ini, pihaknya merekrut admin dan duta kecamatan. Admin membantu pada penginputan aplikasi, sementara duta kecamatan membantu membimbing dan mengarahkan masyarakat.
“Untuk layanan NIB bagi usaha mikro itu didaftar melalui Online Submission System (OSS). Apalagi sudah diupgrade ke versi terbaru berbasis risiko yang dilaunching oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Ini mempermudah masyarakat untuk investasi dan mendaftarkan usahanya,” jelas Bau Manussa.
“Sedangkan untuk IMB pada tingkatan tertentu bisa didaftarkan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. Namun, terkadang kalau aplikasi maintenance biasanya admin kecamatan yang mengambil formulirnya di kantor dan membantu masyarakat mengisi serta melengkapi data yang dibutuhkan,” tambahnya.
Bau Manussa berharap, program PATEN ini bisa mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan yang dibutuhkan sesuai ketentuan. “Apalagi admin dan duta kecamatan kita sudah dibekali dengan pelatihan sebelumnya,” pungkasnya. (APJ)
Editor : Jesi Heny