WAJO, EDELWEISNEWS.COM – Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo mengaku akan menghearing Panitia Pelaksana serta Dinas PMD selaku pelaksana kegiatan Pilkades Serentak Kabupaten Wajo. Hearing ini dilakukan oleh DPRD sehubungan dengan pelaksanaan Pilkades serentak di Wajo yang banyak menuai masalah.
“Saat ini kami masih terus mengumpulkan informasi, namun berdasarkan data dan pemberitaan serta laporan dari masyarakat, untuk sementara kami duga ada hal dalam pelaksanaan Pilkades ini yang bermasalah,” kata H.Ambo Mappasessu melalui telpon.
Ambo Mappasessu menambahkan, salah satu poin berdasarkan aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD adalah soal transparansi anggaran yang tidak jelas, alokasi anggaran yang digunakan sebesar Rp10 hingga belasan juta melalui APBDesa serta dugaan money politik dalam Pilkades.
“Dari aspirasi yang masuk ini menjadi dasar bagi kami DPRD untuk memanggil Panitia Pelaksana serta Dinas PMD,” ujarnya
Sementara itu, Ketua Umum LSM Kibar Wahyudi mengatakan, pihaknya menduga ada tata kelola anggaran yang tidak sesuai dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini.
“Bahkan karena tidak adanya transparasi, sangat memungkinkan adanya tumpang tindih dalam pembiayaan Pilkades serentak ini,” imbuh Wahyudi.
Lanjut Wahyudi, dari data sementara yang dihimpun, pihaknya menduga kuat telah terjadi permainan dalam pelaksanaan Pilkades, seperti dalam pengadaan peralatan dan kebutuhan di setiap TPS.
“Seperti kotak suara, kertas suara, dan lain – lain. Itu rawan markup atau dimainkan. Apalagi dengan ketertutupan PPKD,” ujarnya.
Untuk itu, kata Wahyudi, pihaknya berharap dinas tekait dan PPKD bisa sedikit lebih transparan untuk membuka seluas luasnya terkait anggaran yang digunakan.
“Sampai hari ini kita tidak pernah tahu berapa anggaran APBD yang digunakan dan begitupun jumlah keseluruhan dana yang di bebankan pada APBDesa,” katanya.
Sementara Sekretaris Panitia Pelaksana Kegiatan Pilkades Swrentak Kabupaten Wajo Andi Koheng yang dihubung wartawan mengatakan, pihaknya belum menerima penyampaian terkait rencana Komisi satu.
Ia mengatakan, bahwa proses Pilkades serentak tidak ada masalah dan sudah berjalan sesuai dengan Perda dan Perbup Bupati Wajo.
“Pilkades serentak itu berdasar pada Perbup Bupati Nomor satu, kalau bukan Perbup Nomor Dua dua,” katanya.
Disinggung mengenai jumlah anggaran yang digunakan baik dari APBD dan APBDesa serta regulasi yang mengatur soal penetapan anggaran dari APBDesa sebesar Rp10 hingga belasan juta per TPS, ia mengaku tidak tahu.
“Jumlah danaAPBD dan dari APBDesa saya tidak tau di keuangan mungkin. Kalau dasar penetapan sepuluh juta hingga belasan juta itu ditetapkan di Perbup Bupati nomor satu atau nomor Dua dengan penetapan untuk pelaksanaan Pilkades serentak minimal 20 Juta Perdesa,” jelasnya.
Wartawan yang melakukan penelusuran terkait perda yang dimaksudkan seperti Perbup Nomor satu dan Perbup nomor 2 tahun 2015 terkait dengan aturan dan teknis penyelenggaraan pilkades tidak ditemukan penetapan nominal angka seperti yang dimaksudkan, bahkan dalam penelusuran wartawan menemukan untuk pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Wajo. Bupati Wajo telah mengeluarkan Perbup Bupati nomor 4 tahun 2021.(APJ)