Sebagai Bentuk Kepedulian, Pemkot Makassar Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Enrekang

ENREKANG, EDELWEISNEWS.COM – Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana alam banjir dan tanah longsor di Enrekang, Pemerintah Kota (pemkot) Makassar menyerahkan bantuan kepada Masyarakat Kabupaten Enrekang melalui BPBD setempat, Jumat (3/5/2024) pukul 23.30 Wita di Posko Bencana Kabupaten Enrekang.

Bantuan diserahkan secara simbolis oleh tim BPBD Pemkot Makassar, kepada Pj Bupati Enrekang H.Baba yang didampingi oleh Kalak BPBD, Arsil Bagenda, tim Polres Enrekang dan tim Dandim 1419 Enrekang, disaksikan oleh sejumlah tim dari Pemkot Makassar maupun tim dari Pemkab Enrekang.

Bantuan terdiri dari Mie Instan 54 dus, neras 5 Kg sebanyak 30 sak, terpal sebanyak 15 nuah, selimut sebanyak 1 karung dan 1 dus, air mineral sebanyak 10 dus, matras sebanyak 2 karung, susu Nutribrain sebanyak 2 dus, biskuit sebanyak 3 dus, dan Pampers Balita sebanyak 3 dus.

Pj Bupati Enrekang mengungkapkan rasa terima kasihnya atas bantuan dari Pemerintah Kota Makassar.

“Semoga amal baik Pemkot Makassar diberi balasan yang setimpal dari yang Maha Kuasa, dan mudah-mudahan Kota Makassar aman dan tidak tertimpa bencana,” ujarnya.

Pj Bupati Enrekang juga menyampaikan, bahwa ini adalah bencana banjir dan longsor yang paling besar sejauh ini.

“Dan alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Namun tetap kami akan waspada semaksimal mungkin untuk beberapa waktu ke depan mengingat curah hujan yang masih tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan BPBD Kota Makassar mengatakan, bantuan yang diberikan oleh Pemkot Makassar kepada Kab. Enrekang janganlah dilihat dari jumlahnya, tetapi rasa kepedulian terhadap sesama yang mengalami musibah.

“Bantuan yang kita bawa janganlah dilihat jumlahnya tapi bentuk kepeduliannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa rasa trauma dan stress setelah bencana, karena kehilangan harta benda, merupakan masalah yang dihadapi oleh korban bencana.

“Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi beban itu adalah dengan menunjukkan kepedulian kita kepada mereka.Rasa kepedulian ini bisa dilakukan apabila ada rasa persahabatan diantara sesama, oleh karenanya persahabatan itu penting untuk terus dibina,” lanjutnya.

“Sekali lagi saya ucapkan, mudah-mudahan bantuan ini bisa membantu dan mengurangi beban masyarakat Enrekang yang terkena bencana”, tutup Perwakilan BPBD Pemkot Makassar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Cuaca Ekstrem, Disdik Makassar Terbitkan SE Sekolah PAUD hingga SMP Belajar Daring

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran daring untuk jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP selama 4 hari, 25 – 28 Februari 2026. Surat Edaran bernomor 400.3.5/33/Disdik/II/2026 ditanda tangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman yang diterbitkan, Rabu, (25/2/2026). Surat Edaran tersebut mengatur pelaksanaan pembelajaran daring sebagai respons atas […]

Read more
Makassar SULSEL

Munafri Usulkan Penyelesaian Tapal Batas Makassar–Gowa di Forum Kemendagri

MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengikuti kegiatan Reboan Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah antar Kepala Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Rabu (25/2/2026). Rapat koordinasi yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut dipimpin langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dr. […]

Read more
Makassar SULSEL

Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas Ajukan Uji Materiil Frasa “Jalan yang Rusak” ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, EDELWEISNEWS COM – Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Stevent Hutri Tandungan, secara resmi mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 24 Februari 2026. Permohonan tersebut menguji frasa “jalan yang rusak” dalam Pasal 24 dan Pasal 273 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan […]

Read more