MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Ir. H. Muchlis A. Misbah, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar. Teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Kegiatan yang dihadiri puluhan peserta tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Maleo, Sabtu (25/6/2022).
Dalam sambutannya, Ir. H. Muhclis A. Misbah, mengungkapkan, saat ini pasar tradisional dan modern di Kota Maksassar keadaannya tidak tertata dengan baik.
Hadir sebagai narasumber, selain Ir. H. Muchlis A. Misbah, adapula Kasubbag Humas Sekretariat DPRD Kota Makassar, M. Akbar Rasyid, ST dan Praktisi Pasar, Ichsan Abduh Hessein. (*)