WAJO, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Wajo KH. Yunus Pasanreseng meminta masyarakat untuk tetap melaksanakan ibadah di rumah. Ini menyusul viralnya postingan muballig yang memposting rencana salat Idul Fitri di pelataran Sallo Mall pada Minggu (24/5/2020) nanti.
KH. Yunus Pasanreseng melalui pesan Whatshappnya kepada wartawan menanggapi hal itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan pemerintah.
“Pemerintah tidak membenarkan itu. Karena surat edaran bupati tidak pernah dianulir (berjamaah di lapangan, red) sampai saat ini,” ujar Guru Besar As adiyah ini.
Menurutnya, keputusan untuk tidak melaksanakan ibadah di masjid dan di lapangan telah diputuskan sebelumnya, pada pertemuan koordinasi antara Pemerintah Kecamatan Tempe dengan pengurus masjid di ruang pola.
“Bukan cuma MUI, tapi semua ormas Islam, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Dewan Masjid, Pesantren Asadiyah dan lain lain memutuskan seperti itu,” imbuhnya.
Untuk itu, menurut Rektor As Adiyah itu, masyarakat sebaiknya tetap mematuhi hasil pertemuan koordinasi antara pemerintah Kecamatan Tempe dengan pengurus masjid beberapa waktu lalu.
“Mari kita mematuhi surat edaran bupati,” imbaunya.
Sementara Bupati Wajo Amran Mahmud meminta masyarakat untuk tetap patuh. Karena keputusan meniadakan salat berjamaah dan salat Idul Fitri di masjid dan di lapangan, sesuai hasil rapat melalui vidcon Gugus Tugas Sulsel dengan Kepala Lembaga dan Menteri RI, pada tanggal 18 Mei 2020 lalu.
“Dalam vicon Gugus Tugas Sulsel yang dipimpin Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah yang sekaligus selaku Ketua Umum tim Gugus Tugas penanganan Covid – 19 Sulsel bersama Menkopolhukam RI dan seluruh jajaran dalam rapat Gugus Tugas se – Indonesia telah memutuskan pelaksanaan salat Idul Fitri tetap dilaksanakan di rumah,” ujar Amran Mahmud.
“Kagiatan ini juga diikuti Pangdam XIV Hasanuddin, Ketua Harian 1 Gugus Tugas Prov. Sulsel, Kapolda, Kabinda Sulsel, Kajati Sulsel, Kepala Dinkes Prov. Sulsel, Asisten III Prov. Sulsel dan Kepala BPBD Prov. Sulsel,” tambah Amran lagi.
Lanjutnya, secara hukum, kegiatan keagamaan yang dilakukan dimasa pandemic, massif dilarang sebagaimana dituangkan dalam Permenkes No 9 tahun 2020.
“Untuk itu diputuskan, pemerintah meminta agar keputusan tersebut tidak dilanggar,” harapnya.
Guna mensosialisasikan hasil rapat tersebut, Forkopimda Kabupaten Wajo telah melakukan sosialisasi dan kampanye agar salat Ied dilakukan di rumah masing masing.
“Forkopimda bersama TNI dan POLRI juga telah mengantisipasi kemungkinan adanya beberapa kelompok yang memaksa melakukan kegiatan salat Ied, sehingga tetap mempersiapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
“Intinya adalah secara Yurisdiksi kegiatan keagamaan yang bersifat mengumpulkan orang tidak diaksanakan, guna mengantisipasi penyebaran virus Covid -19,” tuturnya.
Sebelumnya viral sebuah foto di medsos yang diunggah oleh seorang muballig yang isinya mengajak masyarakat untuk melaksanakan shalat Ied di Pelataran Sallo Mall. Postingan inipun menuai banyak kritikan dan kontroversi ditengah Pandemi Covid -19.
Penulis : Ampa
Editor. : Jesi Heny