MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Untuk memberi pelayanan prima bagi warga, Ruang pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar direnovasi. Renovasi dilakukan mulai tanggal 10 November 2025.
Hal tersebut disampaikan Kadis Dukcapil Kota Makassar Muh. Hatim, S.STp, M.Tr, A.P melalui banner ke sejumlah di Makassar.
“Sehubungan akan dilakukan renovasi ruang pelayanan, maka mulai tanggal 10 November semua layanan penerbitan dokumen kependudukan akan dilakukan di kantor camat masing – masing,” terang Muh. Hatim.
Meski demikian, lanjutnya, ada beberapa layanan tetap dilakukan di Kantor Dukcapil Makassar, tidak dilimpahkan ke kecamatan. Seperti, perkawinan, perceraian, pengesahan, pengakuan anak, permohonan data baru, penduduk non – permanen, warga negara asing, penggantian foto KTP – El, cetak KTP luar domisili dan legalisir dokumen.
“Selain layanan di atas, Dukcapil Makassar akan mengarahkan warga yang datang untuk urusan administrasi ke kantor kecamatan masing – masing,” pungkas Kadis Dukcapil Kota Makassar. (Ril)
Editor : Jesi Heny

