Meski Ditentang Banyak Pihak, Omnibus Law UU Cipta Kerja Akhirnya Disahkan

0
264

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna, Senin, 5 Oktober 2020. Pengesahan berlangsung sehari sebelum forum buruh dan aliansi masyarakat akan menggelar aksi protes nasional untuk menolak omnibus law tersebut.

“Saya memohon persetujuan untuk di dalam rapat paripurna ini, bisa disepakati?,” kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin seraya mengetok palu tiga kali tanda pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Sidang paripurna yang berlangsung pada sore hari menuai dinamika. Berikut ini enam hal yang terjadi selama proses pengesahan RUU Cipta Karya berlangsung.

Sebagaimana dikutip dari laman Tempo.Com.

1. Banyak anggota DPR kena Covid-19

Banyaknya anggota DPR yang terinfeksi Covid-19 menjadi salah satu alasan pengesahan RUU Cipta Kerja. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan situasi pandemi Covid-19 kian mengkhawatirkan di Kompleks Parlemen, Senayan.

Azis juga mengatakan hal tersebut sudah disepakati dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah. “Sudah disepakati dalam rapat paripurna yang merupakan pengejawantahan dari rapat konsultasi pengganti Bamus, karena situasi kami di DPR yang terkena Covid-19 lumayan banyak,” kata Azis.

Alasan serupa disampaikan anggota Bamus dari Fraksi PDIP, Sturman Panjaitan. Sturman mengatakan ada dua orang Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR yang meninggal karena Covid-19. Sedangkan saat ini ada 18 orang di lingkungan parlemen yang juga positif Covid-19. “Ini sekarang Covid-19. Sebenarnya mau di-lockdown ini,” kata dia.

2. Demokrat sempat minta pengesahan RUU ditunda

Fraksi Partai Demokrat sempat meminta agar pengesahan RUU Cipta Kerja ditunda. Anggota Fraksi Demokrat, Irwan, mengatakan RUU ini mendapat penolakan dari publik di banyak tempat. “Mengapa ini terburu-buru pimpinan, rakyat bertanya-tanya,” kata Irwan.

Lantaran suara tak bulat, Fraksi Demokrat juga sempat meminta voting dalam pengambilan keputusan. Namun, usulan itu tak disetujui.

3. Demokrat walk out

Fraksi Partai Demokrat meninggalkan sidang paripurna alias walk out saat agenda pengesahan RUU Cipta Kerja berlangsung. Demokrat walk out setelah merasa tak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan.

“Pimpinan, kalau tidak dikasih kesempatan kami memilih walk out pimpinan,” kata anggota Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman, di ruang sidang paripurna.

Beberapa anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat sebelumnya telah berulang kali menginterupsi rapat. Demokrat mempertanyakan mengapa pemerintah dan DPR terkesan terburu-buru untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja. “Mengapa ini terburu-buru pimpinan, rakyat bertanya-tanya,” kata anggota Fraksi Demokrat, Irwan.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memimpin sidang merasa sudah cukup memberikan kesempatan bicara kepada Demokrat. Azis beberapa kali mematikan mikrofon anggota Demokrat yang tengah berbicara. Ia juga mengancam akan meminta Benny Kabur Harman dikeluarkan dari ruang sidang lantaran terus berbicara sambil berdiri dari kursinya

4. Disahkan meski banyak penolakan

RUU Cipta Kerja disahkan oleh DPR kendati memperoleh protes dari banyak pihak. Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan aliansi masyarakat berencana menggelar aksi demonstrasi serentak di lebih dari 30 kota selama tiga hari, yakni 6-8 Oktober 2020, untuk menolak produk undang-undang tersebut.

“Kita dipaksakan turun ke jalan karena harus melawan. Ini karena tidak ada iktikad baik pemerintah,” ujar Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Nining Elitos dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Ahad, 4 Oktober 2020.

Aksi solidaritas bersama akan dilakukan di Jakarta, Tangerang, Banten, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cimahi, Sumedang, Bandung Raya, Garut, Tasikmalaya, Indramayu, Cirebon, Semarang. Kemudian, Yogyakarta, Solo, Blora, Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Kaltim, Makasar, Lampung, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Sumut, Sumatera Utara, Batam, NTT, dan kota-kota lainnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga menyatakan hal yang sama. Menurut dia, ada dua juta buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi tetap menggelar aksi meski RUU telah disahkan. Aksi demonstrasi yang diikuti mogok nasional dilakukan dengan dasar ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Senin, 5 Oktober 2020.

5. Anggota DPR tidak menerima salinan fisik RUU Cipta Kerja

Anggota dewan tidak menerima salinan fisik atau hardcopy RUU Cipta Kerja saat sidang paripurna digelar. Biasanya, salinan RUU yang akan disahkan dibagikan oleh petugas yang berjaga di meja presensi kehadiran anggota Dewan.

“Tidak (menerima salinan RUU). Belum selesai sudah disahkan. Yang disahkan itu tadi RUU hantu,” kata anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman.

Hal senada disampaikan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ledia Hanifa. “Saya cek sama yang hadir, enggak dibagi. Logikanya harusnya demikian (dibagi),” kata Ledia melalui pesan singkat.

Benny dan Ledia senada mengatakan salinan RUU seharusnya dibagikan kepada anggota Dewan yang hadir. Menurut Benny, ketentuan itu juga diatur dalam Undang-undang MD3 dan Tata Tertib DPR. “Makanya kami perjuangkan ditunda dulu,” kata Benny.

6. Dibahas 64 kali, Senin sampai Minggu

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas melaporkan pembahasan RUU Cipta sudah dilakukan sebanyak 64 kali.

Sebanyak dua kali dilakukan dalam rapat kerja, 56 rapat panitia kerja, dan enam kali rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (trimsin). “Dilakukan mulai dari Senin sampai Minggu, dimulai dari pagi hingga malam dini hari,” kata Supratman.

Editor : Jesi Heny

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini